Kejati Sumsel mendalami dugaan keterlibatan Bupati Muara Enim setelah OTT anggota DPRD, penyelidikan fokus pada peran pejabat daerah.
Usai operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPRD, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memperluas penyelidikan dengan menelisik kemungkinan keterlibatan Bupati Muara Enim. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh jaringan dan peran pejabat terkait kasus dugaan korupsi dapat diungkap secara transparan.
Tetap simak di Bekingan, warga diminta mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bentuk pengawasan publik.
Kejati Sumsel Dalami Peran Bupati Usai OTT Anggota DPRD Muara Enim
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memperluas penyelidikan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhulis (KT), dan anaknya, Raga Alan Sakti (RA). Penyidik menegaskan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan kepala daerah dalam proyek yang menjadi objek OTT.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menekankan proyek yang tersangkut perkara bukan berasal dari pokok pikiran (Pokir) DPRD, melainkan merupakan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penyelidikan ditujukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam menindak dugaan korupsi yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan proyek publik.
Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Jadi Sorotan
Proyek yang menjadi fokus OTT adalah Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, dengan nilai kontrak mencapai Rp 7 miliar. Penyidik menilai proyek ini terganggu akibat dugaan gratifikasi yang diterima tersangka.
KT dan RA diduga menerima sekitar Rp 1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek. Uang tersebut berasal dari uang muka kegiatan pembangunan jaringan irigasi, sehingga pekerjaan proyek sempat tidak berjalan sesuai rencana.
Ketut menekankan bahwa penyelidikan akan menelusuri lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah yang memiliki kewenangan terhadap proyek tersebut. Hal ini penting untuk memastikan seluruh konstruksi perkara terbuka dan transparan.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Kasus Korupsi Rel KA Kian Memanas
Pengembangan Penyidikan Dan Pasal Yang Dijalankan
Selain fokus pada dugaan suap dan gratifikasi, Kejati Sumsel akan mendalami sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disorot mencakup Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ketut menjelaskan, penyidikan juga mencakup Pasal 5, 11, dan 12 huruf e. Penelusuran pasal-pasal ini dilakukan untuk membongkar seluruh konstruksi hukum serta pihak yang diduga terlibat, sehingga tidak ada celah hukum yang terlewat.
Langkah ini memastikan proses hukum berjalan komprehensif, menelusuri bukan hanya penerimaan gratifikasi. Tetapi juga potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang timbul dari proyek tersebut.
Kronologi OTT Dan Penangkapan
OTT dilakukan pada Kamis (19/2/2026) terhadap KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan anaknya RA. Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel di Muara Enim untuk menindak dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.
Ketut Sumedana menjelaskan, OTT dilakukan untuk mencegah aliran dana atau bukti hilang, sekaligus menegaskan ketegasan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan anggota DPRD.
Penangkapan ini menandai langkah awal dalam pengungkapan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan gratifikasi proyek irigasi. Termasuk kemungkinan kepala daerah yang memiliki otoritas terhadap proyek tersebut.
Penelusuran Keterlibatan Kepala Daerah
Kejati Sumsel menegaskan kepala daerah akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proyek irigasi senilai Rp 7 miliar tersebut. Penelusuran peran pejabat ini penting karena proyek bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Ketut Sumedana menegaskan, penyidik tidak akan berhenti hanya pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh KT dan RA. Semua kemungkinan penyalahgunaan wewenang akan didalami, termasuk potensi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dengan langkah ini, Kejati Sumsel menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum secara menyeluruh, memastikan proyek pemerintah berjalan transparan, dan menegakkan akuntabilitas pejabat publik, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku korupsi.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari voi.id