Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya segera menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di pengadilan.
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang tersebut diperkirakan menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan kepala daerah dan beberapa pejabat lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat menantikan jalannya persidangan untuk mengetahui secara jelas konstruksi perkara serta kemungkinan perkembangan hukum selanjutnya. Simak selengkapnya hanya di Bekingan.
Ardito Wijaya Segera Jalani Sidang Di Pengadilan
Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dipastikan segera digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam proses ini, majelis hakim akan mulai mendengarkan uraian lengkap terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para tersangka.
Selain Ardito Wijaya, terdapat tiga tersangka lain yang juga akan menjalani persidangan dalam perkara yang sama. Mereka adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Ardito bernama Ranu Hari Prasetyo, serta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo. Ketiganya disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan bupati tersebut.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Penetapan Jadwal Dan Susunan Majelis Hakim
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Samsumar Hidayat, membenarkan bahwa persidangan perdana telah dijadwalkan secara resmi. Ia menyampaikan bahwa seluruh administrasi persidangan telah dipersiapkan dan agenda pembacaan dakwaan menjadi tahap awal yang akan menentukan arah proses hukum selanjutnya.
Dalam persidangan ini, pengadilan telah menunjuk tiga orang hakim yang akan menangani perkara tersebut. Majelis hakim dipimpin oleh Enan Sugiarto sebagai ketua, didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus yang akan bersama-sama memeriksa dan mengadili perkara.
Penunjukan majelis hakim ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip independensi dan transparansi. Dengan susunan tersebut, pengadilan diharapkan dapat menguji seluruh bukti dan keterangan yang akan diajukan oleh pihak jaksa maupun para terdakwa secara objektif.
Baca Juga:Â VIRAL! Dugaan Korupsi Nanas Rp60 Miliar Makin Panas, Eks DPRD Sulsel DiperiksaÂ
Dugaan Aliran Dana Dan Hasil Penyidikan KPK
Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK, Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sebesar Rp 5,75 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari fee proyek yang melibatkan rekanan tertentu selama periode Februari hingga November 2025.
Uang yang diterima tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dialokasikan untuk menutupi sejumlah kebutuhan lain, termasuk pembayaran utang politik pada Pilkada 2024. Hal ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan jabatan.
KPK menilai bahwa praktik tersebut termasuk dalam kategori suap dan gratifikasi yang melibatkan jaringan internal di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, selain Ardito, sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau turut serta dalam proses tersebut juga ikut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dampak Kasus Dan Proses Hukum Selanjutnya
Kasus yang menjerat eks Bupati Lampung Tengah ini menjadi perhatian publik. Hal ini karena melibatkan pejabat daerah dan sejumlah pihak dengan posisi strategis di pemerintahan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Dengan dimulainya persidangan, seluruh fakta dan bukti akan diuji di hadapan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum akan menguraikan kronologi peristiwa, sementara pihak terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu bagaimana proses persidangan ini akan berjalan dan apa keputusan akhir yang akan diambil oleh pengadilan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan integritas pejabat publik dalam menjalankan amanah jabatan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.detik.com