Skandal adopsi palsu terkuak! Sindikat jual bayi memanfaatkan TikTok & Facebook, polisi kini memburu pelaku keji ini.
Modus adopsi palsu kini memanfaatkan media sosial. Sindikat ini menjual bayi melalui TikTok hingga Facebook, memicu perhatian aparat dan masyarakat. Kasus Bekingan ini membuka sisi gelap perdagangan anak yang menuntut tindakan tegas.
Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi Online
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan bayi dengan modus adopsi palsu melalui media sosial TikTok dan Facebook. Aksi ini berlangsung sejak 2024, memanfaatkan platform digital untuk menjaring calon orang tua.
Brigjen Nurul Azizah menjelaskan bahwa para pelaku menyamarkan jual beli bayi sebagai proses adopsi sah. Dengan dalih itu, mereka bisa menarik calon adopter tanpa menimbulkan kecurigaan.
Praktik ilegal ini menimbulkan risiko serius bagi anak-anak, mulai dari eksploitasi fisik hingga risiko kehilangan hak-hak dasar. Kejahatan berbasis teknologi ini menunjukkan bagaimana media sosial bisa disalahgunakan.
Penangkapan Dan Pembagian Klaster Tersangka
Polisi menangkap 12 orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster, yakni delapan perantara dan empat orang tua biologis bayi. Setiap klaster memiliki peran spesifik, mulai dari mencari bayi hingga menjualnya.
Klaster perantara mengelola proses penjualan bayi, sementara klaster orang tua menyerahkan bayi karena faktor ekonomi atau hamil di luar nikah. Jaringan ini bekerja lintas provinsi sehingga sulit dipantau tanpa operasi terpadu.
Wilayah operasi para tersangka meliputi Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat. Penyebaran yang luas ini menandakan sindikat cukup terorganisir dan sistematis.
Baca Juga: Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar Terbongkar, Eks Kadis Ketapang Binjai Jadi Sorotan
Modus Operandi Dan Skema Harga Bayi
Bayi dijual dari orang tua dengan harga Rp 8–15 juta, sedangkan harga perantara bisa mencapai Rp 15–80 juta, tergantung lokasi dan jumlah perantara yang terlibat. Praktik ini menimbulkan keuntungan besar bagi sindikat, namun merugikan anak-anak.
Para pelaku memalsukan dokumen kelahiran agar bayi tampak legal. Dokumen palsu ini mempersulit penegakan hukum dan mengancam hak-hak bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan negara.
Metode ini memanfaatkan keinginan masyarakat untuk mengadopsi anak secara cepat. Aparat menekankan bahwa prosedur adopsi resmi sangat penting untuk mencegah praktik ilegal dan melindungi anak.
Penyelamatan Korban Dan Perlindungan Anak
Polisi berhasil menyelamatkan tujuh bayi dari tangan sindikat pada pemeriksaan yang dilakukan Rabu (25/2/2026). Kini mereka menjalani proses asesmen di Kementerian Sosial, termasuk pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan penentuan penempatan aman jangka panjang.
Nurul Azizah menjelaskan bahwa bayi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari orang tua yang terdorong faktor ekonomi hingga hamil di luar nikah. Sindikat memanfaatkan kondisi tersebut untuk menjual bayi ke calon adopter.
Koordinasi aparat dan Kementerian Sosial menjadi kunci sukses penyelamatan. Upaya ini memastikan bayi yang selamat bisa mendapatkan perlindungan hukum, perawatan, dan hak-hak dasar yang seharusnya.
Ancaman Hukum Dan Imbauan Masyarakat
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 UU TPPO, serta Pasal 455 KUHP. Ancaman hukum bervariasi antara 3–15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta hingga Rp 600 juta, tergantung pasal yang diterapkan.
Brigjen Nurul mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran adopsi online. Semua adopsi harus melalui prosedur resmi, termasuk melalui Dinas Sosial dan lembaga yang berwenang, agar anak-anak terlindungi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bisa disalahgunakan oleh sindikat kriminal. Sinergi aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah perdagangan bayi dan memastikan perlindungan anak berlangsung maksimal.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari harian.disway.id