Wacana mengenai potensi penyalahgunaan restorative justice dan pemaafan hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi sorotan publik.
Kekhawatiran ini, yang salah satunya disuarakan oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD, memicu respons dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa kedua terobosan hukum tersebut telah dilengkapi dengan ketentuan berlapis yang mustahil menjadikannya alat pemerasan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini hanya ada di Bekingan.
Mengurai Kekhawatiran Mahfud MD
Mahfud MD sebelumnya menyatakan kekhawatirannya bahwa restorative justice dan pengaturan pemaafan dalam KUHAP baru berpotensi disalahgunakan sebagai modus pemerasan. Pandangan ini didasarkan pada celah yang mungkin timbul dalam implementasi hukum baru tersebut. Tentu, kekhawatiran ini tidak bisa diabaikan mengingat pentingnya integritas penegakan hukum.
Sebagai respons, Habiburokhman melalui akun Instagram-nya, membantah potensi tersebut. Ia menekankan adanya “ketentuan berlapis” yang telah dirancang untuk mencegah terjadinya praktik pemerasan. Penjelasan ini berusaha menenangkan kekhawatiran publik dan praktisi hukum.
Argumen utama Habiburokhman adalah bahwa kedua mekanisme tersebut dibangun di atas prinsip kesepakatan dan musyawarah. Tanpa adanya tekanan atau paksaan, praktik pemerasan menjadi tidak mungkin dilakukan. Ini menjadi landasan filosofis di balik implementasi restorative justice.
Pilar Anti-Pemerasan, Tiga Aturan Kunci
Habiburokhman menyoroti tiga aturan pelapis dalam KUHAP baru yang dirancang untuk mencegah restorative justice dan pemaafan hakim menjadi ajang pemerasan. Pertama, mekanisme restorative justice harus dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, atau tindakan merendahkan martabat manusia. Ini memastikan keadilan restoratif berjalan sesuai prinsip kemanusiaan.
Kedua, KUHAP baru secara tegas mengatur hak saksi, korban, tersangka, dan terdakwa untuk bebas dari tekanan, penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan tidak manusiawi. Ketentuan ini melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ini adalah fondasi penting untuk sistem peradilan yang adil.
Ketiga, penyelidik atau penyidik yang melanggar ketentuan perundang-undangan atau kode etik dalam melaksanakan tugasnya akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut meliputi sanksi administrasi, etik, hingga pidana. Adanya sanksi tegas ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji, Yaqut Dan Gus Alex Terjerat Pasal Kerugian Negara!
Filosofi Restorative Justice, Musyawarah Dan Kesepakatan
Inti dari restorative justice adalah musyawarah berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan korban, termasuk keluarga besar mereka. Tujuannya adalah untuk merestorasi kerugian atau dampak yang timbul pada korban. Ini adalah pendekatan yang menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi daripada hanya penghukuman.
Habiburokhman menegaskan bahwa karena basisnya adalah musyawarah dan kesepakatan, maka tidak mungkin terjadi pemerasan. Tekanan atau paksaan akan menggugurkan esensi dari restorative justice itu sendiri. Prinsip ini telah dipahami secara luas di seluruh dunia sebagai dasar keadilan restoratif.
Penerapan restorative justice ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Contoh kasus seperti Nenek Minah yang mencuri kakao karena kesulitan ekonomi, menjadi gambaran mengapa mekanisme ini sangat dibutuhkan. Melalui restorative justice, diharapkan kasus-kasus kecil dengan dampak minim tidak berakhir di penjara.
Menjawab Kegelisahan Penegakan Hukum
Habiburokhman memberikan contoh konkret mengenai pentingnya restorative justice dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru. Ia mencontohkan kasus Nenek Minah, yang dihukum karena mencuri kakao meskipun kondisi ekonominya sulit dan nilai kakao yang diambil sangat kecil. Dalam KUHP dan KUHAP lama, tidak ada celah bagi Nenek Minah untuk lolos dari hukuman.
Dengan adanya terobosan hukum ini, kasus-kasar serupa dapat diselesaikan secara lebih manusiawi dan adil. Restorative justice memberikan kesempatan bagi penyelesaian masalah di luar jalur pidana formal, terutama untuk kasus-kasus ringan. Ini juga sejalan dengan upaya reformasi peradilan pidana di Indonesia.
Habiburokhman percaya bahwa dua terobosan ini menjawab kegelisahan masyarakat dan praktisi hukum dalam penegakan hukum. Dengan pelapis yang kuat, restorative justice dan pemaafan hakim diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih substantif. Ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com