Polda Jawa Barat telah menangkap YouTuber bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal secara online sebagai Resbob.
Penangkapan itu dilakukan setelah konten yang bersangkutannya viral di berbagai platform dan dianggap menyinggung serta merendahkan martabat kelompok masyarakat tertentu, sehingga menimbulkan keresahan luas.
Resbob diamankan petugas di wilayah Jawa Timur pada pertengahan Desember 2025. Setelah aparat melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaannya berdasarkan laporan publik yang masuk.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Bekingan.
Kronologi Penangkapan
Sebelum akhirnya tertangkap, Resbob sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penegak hukum. Pencarian dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat sejak laporan pertama diterima.
Ia terlihat bergerak dari satu kota ke kota lain, termasuk Surabaya, Surakarta. Sebelum akhirnya dibekuk di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan terjadi setelah polisi berhasil melacak jejak digital serta informasi dari masyarakat yang melaporkan unggahan-unggahannya yang dianggap menghina suku Sunda dan kelompok suporter tertentu.
Setelah diamankan oleh polisi di Jawa Timur, Resbob kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal sebelum proses penyidikan dilanjutkan di Bandung.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Konten yang disorot adalah bagian dari siaran langsung (live streaming) Resbob di kanal YouTube dan media sosial lainnya. Dalam siaran itu, yang bersangkutan melontarkan pernyataan yang dinilai sebagai ujaran kebencian terhadap suku Sunda serta kelompok suporter tertentu.
Penyidik menilai ujaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Khususnya pasal yang mengatur tentang penyebaran informasi yang bermuatan permusuhan atau kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dugaan pelanggaran ini dipandang serius karena dapat memicu konflik sosial. Memperkeruh hubungan antarkelompok masyarakat, serta mengancam perdamaian di ruang publik digital.
Baca Juga: Pengusaha Properti Jimmy Marsin Tersandung Korupsi LPEI Divonis 8 Tahun Penjara Berakhir Pahit
Ancaman Hukum Resbob
Atas perbuatannya, Resbob kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelanggaran terhadap pasal dalam UU ITE tersebut bisa berujung pada pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda yang jumlahnya signifikan.
Penegakan hukum atas kasus ini mencerminkan komitmen aparat untuk menindak konten yang berpotensi menimbulkan kebencian antar‑kelompok masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku penyebar ujaran kebencian di platform digital.
Selain aspek hukum, kasus ini juga memicu diskusi publik tentang tanggung jawab kreator konten di era digital dan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi tanpa menyinggung kelompok etnis tertentu.
Pelarian Dramatis Sang Streamer
Sebelum berhasil diciduk polisi, Resbob diketahui sempat melakukan serangkaian pelarian. Upaya menghindari penangkapan ini membawa dia berpindah-pindah tempat dari satu kota ke kota lain. Polisi harus bekerja ekstra untuk melacak keberadaannya, menunjukkan dedikasi dalam menegakkan hukum.
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota,” imbuh Kombes Resza. Perjalanan pelarian Resbob dimulai dari Surabaya, kemudian berlanjut ke Solo, sebelum akhirnya berakhir di Semarang, Jawa Tengah.
Semarang menjadi tempat pelarian terakhir bagi Resbob sebelum akhirnya tim kepolisian berhasil meringkusnya. Penangkapan ini mengakhiri drama pelarian yang berlangsung selama beberapa hari. Proses hukum kini akan bergulir dan Resbob harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jangan lewatkan update berita seputaran Aktor Senayan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari kbanews.com