Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda Indonesia, membawa bukti baru (novum) dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan pesawat.
Bukti ini menjadi senjata hukum untuk menantang putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan dirinya bersalah. Sidang PK menghadirkan fakta baru yang bisa mengubah arah kasus, menyoroti prinsip keadilan dan asas nebis in idem.
Berikut ini Bekingan akan membahas lebih dalam mengapa keputusan ini sangat dipermasalahkan dan apa dampaknya.
Mantan Dirut Garuda Indonesia Ajukan PK
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, resmi mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Pengajuan PK ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kasus besar di industri penerbangan nasional.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permohonan PK tersebut dengan santai. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam undang-undang. “PK itu hak dari terpidana mengajukan dan diatur undang-undang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026).
Anang menambahkan, permohonan PK bisa diajukan jika terdapat novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan sebelumnya. Ia memastikan jaksa penuntut umum (JPU) siap menghadapi permohonan PK yang diajukan Satar. “Tentunya diajukan sepanjang ada novum baru yang diajukan dan JPU siap menghadapi permohonan PK tersebut,” jelas Anang.
Bukti Baru yang Diajukan Emirsyah Satar
Dalam pengajuan PK, Emirsyah Satar membawa dua bukti baru atau novum. Satar bahkan hadir langsung dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1).
Kuasa hukum Satar, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan novum pertama adalah putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Novum ini baru diketahui Satar pada September 2025, setelah perkara Satar diputus di tingkat kasasi.
Berupa surat keterangan lunas denda dan uang pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025. Novum ini diketahui Satar saat pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi, menurut Yudhi.
Baca Juga: Korupsi Pertambangan Guncang Bengkulu, Rumah Mantan Pejabat Digeledah
Konflik Putusan Kasasi Dalam Kasus Satar
Yudhi menekankan bahwa putusan kasasi Soetikno mengandung pertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah Satar dalam perkara yang sama. Putusan Soetikno menggugurkan tuntutan jaksa karena prinsip nebis in idem, sedangkan putusan Satar menyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
“Padahal dakwaan JPU sebelumnya menyebut tindakan korupsi dilakukan secara bersama-sama,” kata Yudhi. Ia menilai seharusnya prinsip keadilan yang sama diterapkan pada Satar, mengingat persoalan dan kedudukan hukum yang serupa.
Yudhi menambahkan, Satar kemudian tetap disidik, dituntut, diperiksa, dan diadili hingga dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal inilah yang menjadi dasar permohonan PK, untuk menguji keabsahan putusan yang dianggap bertentangan.
Permohonan PK dan Kesaksian Satar
Dalam sidang PK, Satar juga memberikan kesaksian dan diambil sumpah. Ia menyatakan mengetahui novum tersebut dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kuasa hukum Satar memohon majelis hakim PK menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan JPU melanggar asas nebis in idem. Yudhi menegaskan, majelis hakim diminta menyatakan Satar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut.
Selain itu, permohonan PK juga meminta agar seluruh putusan Mahkamah Agung nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025 dibatalkan. Jika dikabulkan, keputusan ini akan membuka peluang bagi Satar untuk memperjuangkan hak hukumnya serta menegaskan prinsip keadilan dalam kasus korupsi besar di Indonesia.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
-
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com