Keputusan KPK menghentikan kasus korupsi nikel Rp 2,7 triliun memicu reaksi keras ICW dan sorotan publik luas nasional.
Keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara menuai kecaman ICW. Kasus yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah dan memicu pertanyaan serius tentang komitmen pemberantasan korupsi.
Berikut ini Bekingan akan membahas lebih dalam mengapa keputusan ini sangat dipermasalahkan dan apa dampaknya.
Kritik Pedas ICW Atas SP3 KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan kritik keras terhadap keputusan KPK yang menerbitkan SP3 untuk kasus korupsi tambang nikel Konawe Utara. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai SP3 ini bukan sekadar menambah daftar perkara yang dihentikan, tetapi juga merefleksikan pelemahan KPK secara sistemik.
Pelemahan ini, menurut ICW, bermula sejak revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan yang memperbolehkan KPK menerbitkan SP3 dinilai rawan disalahgunakan dan dijadikan “bancakan korupsi” oleh oknum tertentu.
Wana Alamsyah menegaskan bahwa penghentian perkara berpotensi tidak didasarkan pada penilaian objektif. Sebaliknya, hal ini bisa didasari oleh faktor subjektif yang sulit untuk dipertanggungjawabkan kepada publik.
Transparansi Yang Dipertanyakan Dan Pasal 40 Ayat (2)
Salah satu sorotan utama ICW adalah minimnya transparansi dari KPK. SP3 terhadap Aswad Sulaiman dikabarkan telah diterbitkan sejak Desember 2024, namun baru diumumkan kepada publik setahun kemudian, pada Desember 2025.
Menurut Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan wajib dilaporkan ke Dewan Pengawas paling lambat 14 hari setelah SP3 diterbitkan. Keterlambatan pengumuman ini memunculkan pertanyaan besar mengenai alasan KPK tidak transparan.
Publik berhak mengetahui alasan di balik penghentian kasus besar ini. Keterlambatan dan ketidakjelasan informasi hanya akan menimbulkan spekulasi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK.
Baca Juga: Ganjar Ajak Semua Partai Bersatu Bantu Korban Banjir Sumatera
Pertanyaan Seputar Objek SP3 Dan Dugaan Suap
ICW juga mempertanyakan secara spesifik objek dari SP3 yang diterbitkan KPK. Dalam kasus ini, Aswad Sulaiman sebelumnya dijerat dengan dua sangkaan, yaitu terkait kerugian keuangan negara dan dugaan suap-menyuap.
Wana Alamsyah mendesak KPK untuk menjelaskan secara terang benderang apakah SP3 ini diterbitkan untuk perkara kerugian negara ataukah untuk dugaan suap. Klarifikasi ini penting untuk menghindari kebingungan dan memastikan akuntabilitas.
Jika yang dihentikan adalah perkara suap, KPK wajib membeberkan perkembangan penyidikan sebelumnya, termasuk pemeriksaan sejumlah pihak swasta pada tahun 2022. Saat itu, KPK mendalami dugaan pertemuan Aswad dengan pihak swasta untuk memuluskan perizinan proyek tambang.
Kerugian Negara Rp 2,7 Triliun Dan Kisah Sakit Aswad
Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2017, ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Konawe Utara periode 2007-2014.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga adanya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 2,7 triliun. Kerugian ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui perizinan yang disinyalir melawan hukum, menunjukkan skala korupsi yang masif.
Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp 13 miliar dari berbagai perusahaan tambang. KPK sempat berencana menahan Aswad pada September 2023, namun rencana tersebut batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari rmol.id
- Gambar Kedua dari realitarakyat.com