Adik Prabowo secara terbuka mengungkap adanya bekingan di balik maraknya tambang ilegal, memicu sorotan publik luas.
Isu tambang ilegal di Indonesia kembali mencuat. Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup, mengungkap adanya “orang kuat” di balik maraknya praktik ilegal tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam forum daring dan memicu pertanyaan soal identitas para pembeking yang luput dari jerat hukum.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini hanya ada di Bekingan.
Lingkaran Hitam Pembeking Tambang Ilegal
Dalam gelaran ESG Sustainability 2026 yang disiarkan daring pada Selasa, 3 Februari 2026, Hashim Djojohadikusumo menyoroti maraknya tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa operasional tambang tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dilindungi atau “dibekingi” oleh individu berpengaruh dan berkuasa.
Hashim secara implisit mengisyaratkan bahwa identitas “orang kuat” ini sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Pernyataan ini sontak memicu spekulasi publik mengenai siapa saja figur-figur berpengaruh yang dimaksud, yang disinyalir berada di balik praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Salah satu contoh kasus yang diangkat adalah tambang ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hashim menjelaskan bahwa izin tambang di lokasi tersebut telah dicabut oleh pemerintah karena terbukti merusak ekosistem yang rapuh di sana. Kasus ini menjadi bukti nyata dampak buruk dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Kerugian Negara Dan Penguasaan Lahan Ilegal
Hashim juga mengungkapkan fakta mencengangkan terkait identitas pelaku tambang ilegal. Ia mencatat setidaknya ada lebih dari 200 perusahaan liar yang tidak terdaftar, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan bahkan sebagian besar tidak memiliki rekening bank di Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya praktik ilegal ini.
Lebih lanjut, Hashim menjelaskan bahwa rekening bank perusahaan-perusahaan ilegal tersebut justru berada di Singapura dan Hong Kong. Modus ini memungkinkan mereka untuk melarikan uang hasil tambang ke luar negeri tanpa membayar pajak dan retribusi kepada negara. Beberapa di antaranya bahkan disebut tidak membayar pajak hingga 15 tahun lamanya.
Selain tambang ilegal, Hashim menyoroti alih fungsi hutan ilegal. Saat Presiden Prabowo Subianto dilantik, empat juta hektare hutan lindung dan taman nasional ditebang liar untuk ditanami kelapa sawit. Berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung dan Kapolri, seluruh lahan telah dikuasai kembali oleh negara hingga akhir Desember lalu.
Baca Juga: OTT Ketua-Waka PN Depok, KY Soroti Upaya Negara Sejahterakan Hakim
Dampak Lingkungan Dan Konsekuensi Hukum
Dampak dari masifnya eksploitasi alam yang tidak berkelanjutan ini sangatlah serius. Hutan Indonesia kehilangan keanekaragaman hayati, dan bencana besar pun tak terhindarkan. Hashim mencontohkan banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada November 2025 di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, yang terbukti dipicu oleh operasional sejumlah perusahaan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan data korban yang mengerikan, 1.204 jiwa meninggal dunia, 140 jiwa hilang, dan 105.842 jiwa masih mengungsi per Selasa kemarin. Hashim menegaskan bahwa ada konsekuensi pidana bagi para pelaku, bahkan dapat dijerat dengan pasal pembunuhan tingkat dua atau tiga seperti di Amerika, mengingat jatuhnya korban jiwa.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang disinyalir memicu banjir di Sumatera. Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum lingkungan dan memberikan ruang bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan, guna memastikan tidak ada “miscarriage of justice”.
Komitmen Pemerintah Dalam Penegakan Hukum
Hashim menjelaskan bahwa pemerintah membedakan antara kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin, sehingga penanganannya tidak dapat disamakan, meskipun sama-sama menimbulkan dampak lingkungan. Ini menunjukkan pendekatan yang lebih cermat dalam penegakan hukum.
Perusahaan yang merasa dirugikan memiliki jalur untuk menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif. Hashim menyebutkan ada empat perusahaan yang telah menyampaikan keberatan, karena merasa tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari bangka.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari sabangmeraukenews.com