Nadiem lega setelah Kepala LKPP mengungkap fakta e-katalog dalam sidang Chromebook, Penjelasan ini memberi gambaran baru soal pengadaan.
Sidang pengadaan Chromebook membuka fakta baru terkait penggunaan e-katalog. Kepala LKPP memaparkan mekanisme yang selama ini menjadi perhatian publik, sementara Nadiem dikabarkan merasa lega atas penjelasan tersebut.
Temuan dalam persidangan ini turut memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses pengadaan yang tengah disorot Bekingan.
Nadiem Makarim Mengaku Lega Usai Kesaksian LKPP
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan rasa lega setelah mendengar kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pernyataan itu disampaikannya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/2/2026).
Menurut Nadiem, agenda persidangan tersebut menjadi salah satu momen penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia menilai kesaksian yang disampaikan memberikan penjelasan krusial terhadap pokok dakwaan yang diarahkan kepadanya.
Ia bahkan menyebut sidang hari itu sebagai pembuktian yang sangat berarti bagi posisinya. Penjelasan dari LKPP dianggap mampu memperjelas mekanisme pengadaan yang selama ini dipersoalkan.
Kewenangan LKPP Dalam Menentukan Harga Produk
Nadiem menyoroti keterangan mengenai kewenangan LKPP, mulai dari proses seleksi vendor hingga penentuan harga produk dalam e-katalog. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki otoritas memastikan harga tetap wajar.
Melalui mekanisme suggested retail price (SRP), LKPP disebut menjamin bahwa harga produk tidak melampaui harga pasar. Sistem ini dirancang agar pengadaan pemerintah tetap efisien sekaligus transparan.
Selain itu, terdapat konsekuensi hukum bagi produsen apabila menetapkan harga lebih tinggi. Dengan adanya ancaman pidana, kontrol terhadap harga dinilai semakin kuat.
Baca Juga: Pernyataan Keras Prabowo! Kekayaan Negara Dijarah, Dibawa Ke Luar Negeri
Mekanisme E-Katalog Dinilai Cegah Kemahalan Harga
Nadiem menekankan bahwa seluruh produk yang masuk ke e-katalog telah melewati pengawasan harga. Karena itu, ia berpendapat tidak seharusnya ada produk yang dijual lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.
Ia juga menyebut jaminan tersebut menjadi tanggung jawab LKPP sebagai lembaga pengawas pengadaan. Ketepatan harga, menurutnya, merupakan bagian dari sistem yang telah dirancang untuk mencegah potensi penyimpangan.
Berdasarkan hal itu, Nadiem menilai tuduhan kerugian negara akibat kemahalan harga menjadi tidak relevan. Jika harga sesuai pasar, maka dasar perhitungan kerugian dianggap tidak terpenuhi.
Kesaksian Mantan Kepala LKPP Di Persidangan
Dalam sidang yang sama, Kepala LKPP periode 2019–2022, Roni Dwi Susanto, menegaskan bahwa harga dalam e-katalog tidak boleh melebihi harga pasar. Ia menjelaskan bahwa metode SRP digunakan untuk memastikan kepatuhan tersebut.
Produsen atau prinsipal memberikan harga secara mandiri, namun LKPP tetap melakukan verifikasi. Salah satu caranya adalah dengan membandingkan harga melalui survei pasar.
Apabila ditemukan harga lebih tinggi, LKPP akan meminta penyesuaian sebelum produk dapat ditawarkan kepada pemerintah. Dengan demikian, harga yang tercantum di e-katalog harus tetap kompetitif bagi masyarakat maupun negara.
Dakwaan Kasus Chromebook Dan Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Ia juga dituduh memperkaya diri hingga Rp809 miliar yang disebut berkaitan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada perangkat berbasis Chrome. Langkah tersebut disebut membuat Google dominan dalam ekosistem pengadaan teknologi informasi di Indonesia.
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang saat itu memiliki peran strategis dalam pengadaan. Para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal penyertaan dalam KUHP.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari kabarfajar.com