Pasal perzinaan dalam KUHP memicu perdebatan sengit, antara yang menilai mengancam privasi individu dan menjaga moral bangsa.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional kembali menjadi sorotan. Pasal tindak pidana perzinaan menimbulkan perdebatan publik. Banyak yang khawatir pasal ini mengancam privasi, sementara pihak lain menilai penting untuk menjaga moralitas. DPR melalui Ketua Komisi III, Habiburokhman, angkat bicara meluruskan mispersepsi.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini hanya ada di Bekingan.
Perzinaan Bukan Pengaturan Baru Dalam KUHP Nasional
Habiburokhman menegaskan bahwa pengaturan tindak pidana perzinaan dalam KUHP Nasional bukan hal baru. Ketentuan ini tidak jauh berbeda dengan KUHP lama, di mana Pasal 284 mengatur bahwa orang yang terikat perkawinan sah dapat melaporkan pasangannya jika melakukan hubungan suami istri dengan orang lain.
Ia menambahkan, pasal ini mencerminkan nilai-nilai kesusilaan yang telah lama hidup dan dianut di tengah masyarakat Indonesia, atau yang dikenal sebagai living law. Dengan demikian, keberadaan pasal ini menegaskan kembali penolakan masyarakat terhadap praktik perzinaan, yang dianggap bertentangan dengan norma dan etika sosial.
Penegasan ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa KUHP Nasional menciptakan aturan yang sama sekali baru terkait perzinaan. Justru, KUHP Nasional mencoba mengadaptasi dan mengukuhkan nilai-nilai hukum adat yang sudah melekat dalam budaya bangsa.
Anti Terhadap Perzinaan, Refleksi Nilai Sosial Masyarakat
Masyarakat Indonesia secara luas dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kesusilaan. Habiburokhman menekankan bahwa masyarakat kita secara fundamental “anti terhadap perzinaan.” Pernyataan ini didasari oleh realitas sosial di mana sebagian besar masyarakat tidak dapat menerima tindakan pasangan yang melakukan hubungan intim dengan orang lain.
Narasi ini menggambarkan kuatnya ikatan sosial dan norma-norma agama yang melarang perzinaan. Oleh karena itu, pengaturan dalam KUHP Nasional ini dianggap relevan dan sejalan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
Pasal ini bukan hanya sekadar aturan hukum, tetapi juga cerminan dari etika kolektif dan ekspektasi moral yang berlaku dalam interaksi sosial sehari-hari. Ia berfungsi sebagai penegasan terhadap batasan-batasan perilaku yang diterima dan ditolak dalam sebuah komunitas yang terikat oleh nilai-nilai tertentu.
Baca Juga: Terjerat Korupsi Rp34 Miliar, Anggota DPRD Sumbar Lawan Penetapan Tersangka
Delik Aduan Absolut Dan Perlindungan Anak
Salah satu poin krusial yang ditegaskan Habiburokhman adalah status tindak pidana perzinaan sebagai delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini mencegah pihak ketiga yang tidak berkepentingan untuk ikut campur dalam urusan privat.
Penekanan pada delik aduan absolut ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa pasal tersebut tidak mengancam ranah privasi. Hanya pasangan sah yang memiliki hak untuk melaporkan, sehingga tidak ada “penggerebekan” sepihak oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki relevansi hukum. Ini adalah mekanisme perlindungan terhadap campur tangan yang tidak sah.
Namun, terdapat unsur baru yang patut dicermati terkait perlindungan anak. Jika perzinaan melibatkan anak di bawah umur yang belum menikah, orang tua atau wali juga diberikan hak untuk mengajukan pengaduan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk melindungi kelompok rentan, sembari tetap menjaga prinsip bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk mengancam privasi individu.
Membentengi Moral Tanpa Mengintervensi Privasi
Inti dari penjelasan DPR adalah bahwa pasal perzinaan dalam KUHP Nasional dirancang untuk menjaga nilai-nilai kesusilaan masyarakat tanpa mengintervensi ranah privasi yang sah. Pengaturan ini berupaya menyeimbangkan antara perlindungan moral dan kebebasan individu.
Dengan statusnya sebagai delik aduan absolut, pasal ini memastikan bahwa hanya pihak yang secara langsung dirugikan yang dapat menuntut. Ini membatasi jangkauan intervensi hukum pada hubungan pribadi, menjadikannya responsif terhadap keluhan nyata daripada spekulasi atau campur tangan pihak luar.
DPR terus berupaya meluruskan mispersepsi dan memastikan pemahaman yang benar tentang KUHP Nasional. Tujuannya adalah agar hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban sosial dan moral, sekaligus menghormati hak-hak individu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari hukumonline.com
- Gambar Kedua dari mitrapost.com