Kronologi kasus Hogi memanas setelah DPR menyoroti perbedaan versi aparat, Fakta baru mencuat dan menuai perhatian publik.
Kasus Hogi kembali menjadi sorotan setelah DPR mengungkap adanya perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan kuasa hukum. Polemik ini memicu tanda tanya besar di tengah publik, terutama terkait proses penanganan perkara yang dinilai belum transparan.
Dalam rapat yang digelar di DPR, berbagai fakta baru mulai terkuak, membuka ruang diskusi mengenai kejanggalan kronologi serta langkah hukum yang telah diambil aparat penegak hukum. Situasi ini semakin memperkuat dorongan agar kasus Bekingan tersebut diusut secara terbuka dan objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Komisi III DPR Bedah Kasus Hogi Di Hadapan Aparat Penegak Hukum
Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Polresta Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, serta pihak Hogi Minaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (28/1) dan menjadi sorotan publik karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.
Dalam forum itu, DPR meminta penjelasan lengkap terkait kronologi kejadian yang menyebabkan dua pelaku penjambretan meninggal dunia. Kasus ini dinilai sensitif karena melibatkan warga yang bertindak spontan demi melindungi keluarganya.
Rapat digelar untuk menggali fakta secara terbuka sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak mengabaikan rasa keadilan publik yang berkembang luas.
Versi Pengacara: Aksi Spontan Demi Menyelamatkan Istri
Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika istri kliennya, Arsita Ningtyas, hendak mengantar pesanan makanan ke sebuah hotel. Saat melintas di Jalan Jogja–Solo, korban didatangi dua orang yang merampas tas menggunakan senjata tajam.
Secara kebetulan, Hogi melintas di lokasi yang sama dan melihat istrinya berteriak meminta pertolongan. Tanpa berpikir panjang, ia langsung mengejar pelaku dengan mobil yang dikendarainya.
Menurut Teguh, tindakan kliennya murni refleks untuk menyelamatkan barang berharga sekaligus dokumen pesanan usaha sang istri. Ia menegaskan tidak ada niat menyakiti, apalagi menghilangkan nyawa.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Minta Dihukum Mati jika Terbukti Korupsi
Penjelasan Polisi: Unsur Kecelakaan Lalu Lintas
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menjelaskan bahwa kasus ini memiliki dua aspek hukum, yakni dugaan penjambretan dan kecelakaan lalu lintas yang berujung kematian. Awalnya, muncul laporan keluarga pelaku tentang dugaan penganiayaan.
Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, dugaan tersebut tidak terbukti. Rekaman menunjukkan sepeda motor pelaku berada di jalurnya sebelum terjadi benturan dari belakang.
Hasil analisis ahli menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat benturan keras setelah sepeda motornya tersenggol kendaraan dari belakang. Faktor kecepatan dan jarak menjadi penyebab utama fatalitas kecelakaan tersebut.
DPR Soroti Penetapan Tersangka dan Desak Penghentian Perkara
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyayangkan penetapan Hogi sebagai tersangka. Ia menilai kasus ini seharusnya bisa dihentikan demi hukum tanpa perlu masuk ke tahap lebih lanjut.
Menurutnya, KUHAP memberikan ruang bagi aparat untuk menghentikan perkara jika tidak memenuhi unsur pidana atau terjadi dalam situasi pembelaan diri. Ia juga menegaskan bahwa pendekatan keadilan substantif harus dikedepankan.
Habiburokhman menilai kasus ini telah memicu kemarahan publik karena dianggap tidak adil. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang mengabaikan rasa keadilan justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari headline.co.id