GILA! 3 pelajar di Tangerang diculik polisi gadungan, korban diborgol, video kronologi viral, bikin netizen heboh.
Tangerang digemparkan kasus mengerikan: tiga pelajar diculik oleh polisi gadungan! Korban bahkan diborgol di tengah aksi nekat pelaku.
Video kronologi penangkapan ini pun viral di media sosial, memicu kecemasan dan kemarahan warga. Bagaimana para pelajar bisa selamat? Simak fakta lengkap dan langkah polisi mengungkap kasus ini di Bekingan.
Kronologi Kejadian Di Tangerang
Pada Rabu (25/3/2026), tiga pelajar di Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penculikan oleh orang yang mengaku sebagai anggota polisi. Para pelaku menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian mirip polisi untuk meyakinkan korban. Aksi ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban melapor ke kepolisian setempat.
Korban pertama berinisial V (16) dijemput paksa saat sedang berada di warung dekat rumahnya. Pelaku kemudian memaksanya masuk ke dalam mobil sambil diborgol. Tak hanya itu, para pelajar dibawa keliling dengan mobil tersebut selama beberapa waktu sebelum dilepaskan.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sedang mencari seseorang yang diduga terlibat peredaran narkotika sintetis. Namun kenyataannya, target yang dicari tidak ditemukan, sehingga para pelajar menjadi korban fitnah dan intimidasi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Modus Operandi Polisi Gadungan
Para pelaku yang kini telah diamankan antara lain LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38). Mereka mengintimidasi para pelajar dengan berpura‑pura menjadi aparat penegak hukum. Semua korban kemudian diborgol untuk menambah kesan otoritas palsu.
Di dalam mobil, para pelaku bahkan sempat menghubungi orang tua korban dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan, dengan alasan anak mereka terlibat dalam kasus narkoba. Dalam satu kasus, keluarga korban sempat mentransfer Rp100 ribu.
Selain itu, pelaku juga membawa korban melintasi depan kantor polisi asli untuk memperkuat klaim mereka sebagai anggota aparat. Taktik ini berhasil membuat korban dan keluarga awalnya percaya bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga:Â Mengejutkan! KPK Bersiap Tahan Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Ada Apa di Balik Kasus Haji?
Upaya Penyelamatan Dan Penangkapan
Aksi para pelaku akhirnya terungkap setelah keluarga dan warga merasa curiga dengan modus yang digunakan. Warga yang sudah paham modus tersebut kemudian menyusun jebakan. Ketika para pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga segera mengamankan mereka.
Setelah diamankan warga, para pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan bukti dan kronologi termasuk barang bukti yang digunakan selama operasi palsu terjadi.
Di tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti seperti borgol, pakaian atribut mirip polisi, tanda pengenal palsu, satu unit mobil, dan handphone yang digunakan untuk aksi pemerasan. Semua barang ini kemudian dijadikan bukti dalam penyidikan.
Dampak Psikologis Korban
Kejadian ini tentu berdampak luas bagi tiga pelajar yang menjadi korban. Selain trauma karena diculik secara paksa, penggunaan borgol dan intimidasi verbal memberi tekanan emosional pada mereka.
Banyak orang tua yang bergantung pada kepercayaan terhadap aparat negara merasa terkejut dan khawatir setelah mengetahui aksi polisi palsu ini. Kejadian tersebut memicu diskusi di masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan semacam ini.
Pihak berwajib mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam menghadapi situasi serupa dan tidak ragu untuk meminta identitas resmi aparat yang berwenang ketika ada yang mengaku polisi tetapi bertingkah mencurigakan.
Tindakan Hukum Yang Ditempuh Polisi
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mencakup pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara.
Polisi juga menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius karena menyalahgunakan atribut dan kepercayaan publik demi tujuan kriminal. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap oknum yang mencoba berpura‑pura menjadi aparat negara.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa sehingga tidak ada lagi tindakan penipuan dan penculikan yang mengatasnamakan penegak hukum di masa depan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari kepripedia.com