Isu operasional gelap PT GSL mencuat, FABEM mendesak pemerintah segera beri sanksi tegas dan evaluasi izin ISPO.
Dugaan operasional “gelap” yang menyeret nama PT GSL kini menjadi sorotan publik. FABEM secara terbuka meminta pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas, termasuk evaluasi hingga kemungkinan pencabutan izin ISPO. Desakan ini memicu perhatian luas terhadap transparansi dan kepatuhan perusahaan di sektor perkebunan.
Berikut ini, isu dugaan operasional gelap diprediksi menjadi babak baru yang krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu. Saksikan beritanya di Bekingan.
Desakan Aktivis Riau Menguat
Gelombang kritik dari kalangan aktivis di Riau kian mengeras dalam beberapa pekan terakhir. Sorotan utama tertuju pada dugaan praktik ilegal yang menyeret nama PT Gemilang Sawit Lestari (GSL). Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Riau Heri Guspendri, tampil paling vokal. Ia mempertanyakan lambannya proses penanganan hukum atas temuan yang dinilai serius.
Menurut Heri, persoalan ini bukan isu baru yang tiba-tiba mencuat ke publik. Dugaan pelanggaran disebut telah berlangsung cukup lama tanpa kepastian hukum. Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan sekaligus tanda tanya besar di tengah masyarakat. Aktivis menilai ketegasan aparat menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik.
Dugaan Manipulasi Kapasitas Produksi
Salah satu temuan yang disorot adalah perbedaan kapasitas produksi perusahaan. Izin yang tercatat sebesar 45 ton per jam diduga membengkak hingga 75 ton per jam. Bagi FABEM, lonjakan itu bukan sekadar kekeliruan administratif. Ada dugaan kuat praktik tersebut dilakukan secara sistematis.
Heri menyampaikan bahwa selisih kapasitas berpotensi berdampak pada kewajiban pajak. Jika benar terjadi, maka ada indikasi kerugian negara yang tidak bisa diabaikan. Ia pun mempertanyakan sikap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Kuantan Singingi. Menurutnya, persoalan ini layak diproses lebih jauh melalui penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Ungkap Rekening Penampungan Rp135 Miliar
Dugaan Keterkaitan Dengan Kawasan TNTN
Selain isu kapasitas produksi, muncul pula dugaan penampungan Tandan Buah Segar (TBS) ilegal. Pasokan tersebut disebut berasal dari kawasan Hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN). Jika terbukti, tindakan itu masuk kategori pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur sanksi tegas atas praktik tersebut.
Heri menilai ancaman pidana dan denda yang tercantum dalam regulasi sudah jelas. Sanksi maksimal bisa berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah. Bagi FABEM, ketentuan hukum itu semestinya cukup menjadi dasar aparat untuk bertindak. Penegakan aturan dinilai penting demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan.
Dorongan Sanksi Tegas Dan Evaluasi Izin
Aktivis mendesak agar tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran. Perusahaan yang terbukti bersalah harus menerima konsekuensi sesuai aturan. Sanksi yang dimaksud tidak berhenti pada teguran administratif. Pembekuan izin usaha hingga pencabutan sertifikasi ISPO atau RSPO dinilai relevan.
Langkah tegas dianggap penting untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha lain. Penegakan hukum yang konsisten diyakini mampu memperbaiki tata kelola sektor perkebunan. FABEM menegaskan bahwa transparansi proses hukum perlu dikedepankan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
Harapan Pada Aparat Penegak Hukum
FABEM Riau kini menaruh perhatian besar pada Kejaksaan Negeri dan Polres Kuansing. Keduanya diharapkan tidak ragu menghadapi potensi tekanan dari pihak manapun. Temuan lapangan yang sebelumnya disampaikan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, saat inspeksi mendadak menjadi sorotan penting. Hasil sidak tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi proses penyidikan lebih lanjut.
Heri menegaskan bahwa bukti awal telah tersedia dan perlu ditindaklanjuti. Menurutnya, langkah berikutnya tinggal menunggu keberanian aparat dalam menegakkan hukum. Isu ini dipandang sebagai momentum penting bagi komitmen pemberantasan pelanggaran di daerah. Publik kini menanti tindakan nyata yang membuktikan bahwa hukum berlaku tanpa pengecualian.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama: www.google.com
- Gambar Kedua: www.google.com