KPK terus mengusut aliran dana Bupati Sudewo dalam kasus pemerasan jabatan untuk mengungkap bukti dan tersangka.
KPK melanjutkan penyidikan kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pendalaman aliran uang diduga terkait Sudewo di KSPPS Artha Bahana Syariah. Pemeriksaan saksi dan perpanjangan penahanan menjadi fokus KPK untuk mengurai modus operandi serta memperkuat bukti.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini hanya ada di Bekingan.
Pemeriksaan Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah
KPK telah memeriksa Muhamad Ichsan Azhari, Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah, pada Senin (9/2) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam penyidikan kasus yang menjerat Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun keluar dari Sudewo di koperasi tersebut. Informasi ini krusial untuk mengungkap kemungkinan adanya transaksi mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana.
Penyidik berupaya keras untuk memahami modus operandi di balik aliran dana ini. KPK ingin mengetahui secara pasti tujuan dan maksud di balik setiap transaksi yang melibatkan Sudewo dan koperasi, guna menyingkap praktik korupsi yang terjadi.
Perpanjangan Masa Penahanan Tersangka
KPK telah memperpanjang masa penahanan Sudewo beserta tersangka lainnya selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini diperlukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyidik dalam mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan yang relevan.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa perpanjangan masa penahanan pertama ini dilakukan setelah penahanan awal berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026. Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara aktif dan membutuhkan lebih banyak waktu.
Langkah perpanjangan penahanan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa para tersangka tidak dapat menghalangi proses penyidikan atau menghilangkan barang bukti. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel.
Baca Juga: AMPHURI Gugat UU Haji ke MK, Umrah Mandiri Dipermasalahkan
Modus Pemerasan Dan Keterlibatan Tersangka Lain
Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa Sudewo menetapkan tarif antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, para anak buah Sudewo diduga menaikkan tarif tersebut menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon.
KPK telah menahan Sudewo sejak 20 Januari 2026, bersama dengan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, dan Karjan selaku Kades Sukorukun.
Total sitaan terkait kasus ini mencapai Rp 2,6 miliar. Jumlah ini menjadi bukti awal yang kuat terkait dengan skala pemerasan yang diduga dilakukan oleh jaringan Sudewo.
Upaya Penguatan Bukti Dan Pemanggilan Saksi
Keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk memperkuat semua bukti-bukti yang telah diperoleh sebelumnya. Bukti-bukti tersebut mencakup hasil operasi tangkap tangan, serta temuan-temuan penting dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi terkait kasus ini.
KPK terus memanggil sejumlah saksi kunci untuk dimintai keterangan secara mendetail. Proses ini sangat penting untuk mengonfirmasi informasi yang sudah ada sekaligus mengungkap fakta-fakta baru yang dapat semakin memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Penyidik akan terus bekerja keras dan teliti untuk memastikan bahwa setiap aspek kasus ini terungkap dengan jelas. Tujuannya adalah menghadirkan keadilan bagi publik sekaligus memberikan efek jera yang nyata terhadap tindakan korupsi di masa depan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari lingkartv.com