Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinannya mendalam menyusul OTT KPK terhadap Ketua dan Wakil PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.
Kejadian ini sangat disayangkan, terutama karena terjadi di tengah upaya serius negara untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim.
Update berita dan informasi menarik seputar Bekingan hadir setiap hari untuk memperluas wawasan Anda.
Kekecewaan Komisi Yudisial
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengungkapkan rasa miris atas insiden ini. Ia menyoroti bahwa tindakan korupsi tersebut terjadi justru ketika negara sedang gencar mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi institusi peradilan dan para hakim. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas di tubuh yudikatif.
Abhan menyampaikan kekecewaan mendalam dari pihak KY. Menurutnya, meskipun negara telah berupaya keras memberikan fasilitas dan kesejahteraan yang lebih baik, kasus semacam ini masih saja terjadi. Ini menunjukkan bahwa persoalan integritas masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi.
Situasi ini menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan saja tidak cukup untuk memberantas korupsi. Diperlukan juga pengawasan ketat dan penanaman nilai-nilai integritas yang kuat agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak luntur akibat ulah oknum.
Proses Pemeriksaan Etik Dan Sanksi
Menanggapi kasus ini, Abhan menyatakan bahwa KY akan segera memulai proses pemeriksaan etik terhadap para hakim PN Depok yang terlibat. Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab KY dalam menjaga marwah dan kode etik hakim di Indonesia.
Selain pemeriksaan etik, KY juga akan berkoordinasi erat dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberian sanksi. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan bersifat komprehensif dan sesuai dengan pelanggaran berat yang telah dilakukan.
Sesuai dengan prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi, KY memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik perilaku dan pedoman hakim. Ini menunjukkan bahwa KY tidak akan menoleransi setiap bentuk penyimpangan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: KPK Libatkan BPK Dalam Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kronologi OTT Dan Dugaan Suap
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terjaring OTT KPK pada Kamis (5/2). Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di daerah Tapos, Depok.
Dalam kasus pengurusan sengketa lahan ini, Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD, perusahaan yang terlibat, hanya menyanggupi pembayaran sejumlah Rp 850 juta, yang menjadi dasar transaksi suap.
Dengan adanya suap tersebut, Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Resume inilah yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan, yang kemudian ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Daftar Tersangka Dan Penegakan Hukum
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, dan Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok.
Selain itu, dua pihak dari sektor swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di segala lini, termasuk di lembaga peradilan. Diharapkan proses hukum ini dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Jangan lewatkan berita terkini Bekingan beserta berbagai informasi menarik yang memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar pertama dari news.detik.com
- Gambar Utama dari news.detik.com