Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menghadirkan fakta menarik yang mengejutkan publik dan menjadi sorotan media.
Fiona Handayani, mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim bidang Isu-isu Strategis, secara tegas membantah tudingan tentang dominasi stafsus menteri di lingkungan Kemendikbudristek.
Berikut ini, Bekingan akan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026), memicu perdebatan sengit mengenai otoritas dan pengaruh di kementerian tersebut.
Pembantahan Tuduhan Dominasi Stafsus Menteri
Fiona Handayani, yang dihadirkan sebagai saksi, membantah keras klaim bahwa pejabat Kemendikbudristek takut terhadap Staf Khusus Menteri (SKM). Jaksa sempat mengkonfrontir pernyataan sejumlah saksi yang mengindikasikan adanya dominasi SKM, bahkan sampai pejabat eselon dua merasa gentar.
Namun, Fiona menolak pandangan tersebut, menyatakan bahwa ia tidak merasa demikian. Sebaliknya, ia berargumen bahwa banyak staf, termasuk pejabat eselon satu dan dua, justru kerap bertukar pikiran dengannya. Ini menunjukkan adanya interaksi yang kolaboratif, bukan intimidatif.
Pembelaan Fiona ini menjadi sorotan penting dalam persidangan, mengingat kuatnya persepsi publik tentang kekuasaan stafsus di pemerintahan. Keterangannya memberikan perspektif berbeda tentang dinamika internal Kemendikbudristek pada masa jabatannya.
Membantah Istilah ‘Karpet Merah’ Dan Kewenangan Luas
Jaksa kemudian mendalami penggunaan istilah ‘karpet merah’ yang dikaitkan dengan Fiona dan Jurist Tan, stafsus lainnya. Saksi sebelumnya menyebutkan bahwa kewenangan Fiona dan Jurist mencakup urusan mutasi hingga pengelolaan anggaran, menyiratkan pengaruh yang sangat besar.
Fiona kembali menepis tudingan tersebut. Terkait urusan mutasi, ia menegaskan bahwa prosesnya selalu melalui mekanisme lelang jabatan yang transparan dan sesuai prosedur. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan penting tidak diambil secara sepihak oleh stafsus.
Pembantahan ini penting untuk mengklarifikasi batasan wewenang stafsus. Fiona berusaha menggarisbawahi bahwa perannya adalah sebagai penasihat strategis, bukan pembuat keputusan eksekutif yang dapat mengintervensi prosedur baku kementerian.
Baca Juga: Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M
Pengambil Keputusan Sebenarnya Di Kemendikbudristek
Ketika ditanya mengenai sosok pengambil keputusan selama ia menjabat sebagai stafsus, Fiona menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan pejabat struktural. Ini meliputi Menteri, Direktur Jenderal (Dirjen), hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
Ia juga menambahkan bahwa pengambil keputusan tidak hanya terbatas pada pejabat eselon 1, melainkan juga eselon 2, dan tentu saja Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ini menepis anggapan bahwa keputusan penting hanya didominasi oleh segelintir orang.
Fiona secara tegas membantah pernyataan saksi lain yang menyebutkan Jurist Tan sebagai ‘the real menteri’. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, kembali menekankan bahwa proses pengambilan keputusan melibatkan berbagai tingkatan hierarki di kementerian.
Implikasi Persidangan Dan Kerugian Negara
Meskipun Fiona membantah dominasi stafsus, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun. Dakwaan ini telah dibacakan dalam sidang terdakwa Mulyatsyah, Sri, dan Ibam pada 16 Desember 2025.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, dengan sidang dakwaannya digelar terpisah. Sementara itu, satu nama lain yang turut terseret, Jurist Tan, masih berstatus buronan dan belum tertangkap.
Persidangan ini terus berlanjut, mengungkap berbagai lapisan kompleksitas dalam proyek pengadaan barang di pemerintahan. Keterangan para saksi, termasuk Fiona Handayani, menjadi bagian penting dalam upaya pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.
Ikuti perkembangan terbaru Bekingan dan berbagai informasi menarik lainnya untuk menambah wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari kompas.id