Kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam di Kabupaten Samosir memasuki babak baru yang krusial, menarik perhatian publik luas.
Fitri Agust Karo-Karo (FAK), Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, harus menerima kenyataan pahit setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim. Keputusan ini secara hukum mengesahkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial senilai Rp 1,5 miliar.
Berikut ini, Bekingan akan menjadi sinyal kuat komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi, terutama yang menyangkut dana kemanusiaan.
Kisah Praperadilan Yang Berakhir Dengan Penolakan
Fitri Agust Karo-Karo, yang akrab disapa FAK, mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Langkah hukum ini merupakan upaya FAK untuk menggugurkan status tersangkanya, namun harapan tersebut pupus di ruang sidang. Penolakan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Samosir telah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Satria Irawan, menegaskan bahwa penolakan praperadilan ini membuat penetapan tersangka dan penahanan FAK sah serta berkekuatan hukum. Ini berarti Kejaksaan Negeri Samosir memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan siap melanjutkan penuntutan untuk mengungkap tuntas kasus ini.
Putusan praperadilan dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Blg ini dibacakan oleh hakim tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak di Pengadilan Negeri Balige. Dalam pertimbangan hakim, dijelaskan bahwa penetapan tersangka FAK telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan telah berjalan sesuai aturan hukum.
Kronologi Korupsi Dana Bantuan Bencana Yang Mengusik Nurani
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. Bantuan senilai Rp 1,5 miliar ini bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Dana ini seharusnya menjadi harapan bagi 303 kepala keluarga yang terdampak bencana di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, pada tahun 2023.
Namun, FAK diduga memanipulasi mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Awalnya, bantuan direncanakan dalam bentuk tunai melalui transfer bank. Namun, FAK secara sepihak mengubahnya menjadi bantuan barang, sebuah langkah yang kemudian membuka celah terjadinya korupsi. Perubahan ini dilakukan tanpa persetujuan Kemensos.
Modus operandi yang digunakan FAK cukup licik. Ia menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang, lagi-lagi tanpa koordinasi dengan Kementerian Sosial. Lebih parahnya, FAK diduga meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA tersebut. Dana potongan ini diduga mengalir ke kantong pribadi FAK dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Heboh! KPK Bongkar Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati Tembus Rp 50 Miliar
Kerugian Negara Dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan hasil perhitungan, FAK diduga melakukan korupsi sebesar Rp 516.298.000 atau sekitar Rp 516 juta. Angka ini merupakan kerugian negara yang signifikan, apalagi dana tersebut seharusnya digunakan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena musibah. Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik.
Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik Kejari Samosir akan bekerja keras mencari bukti keterlibatan pihak lain.
“Apabila dalam proses penyidikan nanti ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan proses dan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkas Satria. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam membongkar tuntas jaringan korupsi dalam kasus bantuan bencana ini, tanpa pandang bulu.
Efek Jera Dan Harapan Transparansi
Penolakan praperadilan FAK mengirimkan pesan jelas bahwa upaya hukum untuk menghindari tanggung jawab atas tindakan korupsi akan sia-sia. Keputusan hakim ini memberikan harapan akan terciptanya efek jera bagi pejabat publik lain yang mungkin tergoda untuk menyalahgunakan wewenang dan dana negara, terutama dana bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat rentan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan bencana. Mekanisme penyaluran bantuan harus diawasi ketat untuk mencegah penyimpangan. Masyarakat berhak mendapatkan bantuan secara utuh dan tepat sasaran tanpa adanya potongan atau mark-up yang merugikan.
Keberhasilan penegak hukum dalam menangani kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Transparansi dan integritas adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, bukan malah menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selalu pantau berita terbaru seputar Bekingan dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com