Wali Kota Madiun, Maidi, ditangkap KPK atas dugaan pemerasan proyek dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Kabar mengejutkan datang dari Kota Madiun. Wali Kota Maidi terjerat dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diungkap KPK melalui OTT. Kasus ini juga melibatkan dua tersangka lain, menyoroti praktik culas dalam pengelolaan proyek dan dana publik, sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas pejabat daerah.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini hanya ada di Bekingan.
OTT KPK Dan Penemuan Awal
KPK berhasil membongkar kasus dugaan pemerasan dengan modus pungutan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyelidikan intensif berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan Wali Kota Madiun Maidi.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Rochim Ruhdiyanto, seorang pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penangkapan ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam melancarkan aksi korupsi.
KPK tidak hanya menangkap Maidi dan dua orang kepercayaannya, melainkan total sembilan orang, termasuk ASN Kota Madiun dan pihak swasta lainnya. Dari penangkapan ini, penyidik berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. Hal ini menjadi bukti awal yang kuat atas dugaan tindak pidana.
Modus Pemerasan Dan Dana CSR Fiktif
Selain uang tunai, KPK juga menemukan indikasi korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Modus ini menyasar berbagai pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba, yang ingin mendapatkan izin usaha di Kota Madiun.
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin, Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung, dari PT HB, kemudian disalurkan kepada Maidi melalui dua kali transfer rekening yang difasilitasi oleh Rochim Ruhdiyanto.
Konstruksi perkara juga mengungkap arahan Maidi pada Juli 2025 kepada Sumarno (Kepala Perizinan DPMPTSP) dan Sudandi (Kepala BKAD) untuk mengumpulkan uang dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Uang sebesar Rp350 juta diminta terkait izin akses jalan, dengan dalih sebagai dana CSR Kota Madiun.
Baca Juga: Jangan Main Api! Legislator Ingatkan Kepala Daerah Soal Wewenang
Gratifikasi Proyek Dan Penerimaan Lainnya
Penyidik KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama menjabat Wali Kota. Salah satunya terkait pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Maidi, melalui Thariq Megah sebagai Kepala Dinas PUPR, diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada kontraktor. Meskipun kontraktor hanya menyanggupi 4 persen (sekitar Rp200 juta), kesepakatan tersebut terjadi dan dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.
Lebih lanjut, KPK menduga Maidi juga menerima gratifikasi lainnya dalam periode 2019-2022 dari berbagai pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Penemuan ini menunjukkan pola penerimaan ilegal yang berkelanjutan selama masa jabatannya.
Jerat Hukum Dan Proses Penahanan
Atas perbuatannya, Maidi dan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP. Pasal ini menegaskan larangan pemerasan oleh penyelenggara negara.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana gratifikasi. Dakwaan berlapis ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com