Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengungkapkan bahwa Bali memiliki kalender tradisional sendiri bernama Tika yang unik dan berbeda dari kalender Masehi.
Sistem penanggalan ini memiliki 35 hari per bulan dan digunakan untuk menentukan hari suci, upacara adat, serta kegiatan sosial masyarakat Bali. Kalender Tika juga mencerminkan filosofi dan ritme spiritual Hindu Bali.
Berikut ini Bekingan akan membahas lebih dalam mengapa keputusan ini sangat dipermasalahkan dan apa dampaknya.
Gubernur Koster Beberkan Kalender Tradisional Bali
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkapkan bahwa Bali memiliki sistem penanggalan. Sendiri yang unik dan berbeda dari kalender Masehi maupun kalender nasional Indonesia. Sistem ini dikenal dengan nama Tika, yang digunakan oleh masyarakat Bali dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk penentuan hari suci, ritual adat, dan kegiatan sosial.
Menurut Koster, kalender Tika merupakan bagian penting dari warisan budaya Bali yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu. “Kalender ini bukan sekadar penanggalan, tetapi juga pedoman hidup masyarakat Bali dalam menjalankan tradisi dan adat,” ujarnya saat konferensi pers di Denpasar, Senin, 30 Desember 2025.
Selain itu, sistem Tika juga berfungsi sebagai pengingat untuk mengatur aktivitas keagamaan dan sosial di Bali. Dengan kalender ini, masyarakat bisa menentukan hari-hari penting, termasuk upacara adat, perayaan, dan ritual keagamaan yang harus dijalankan secara serentak.
Susunan dan Sistem Kalender Tika
Sistem kalender Tika memiliki struktur yang berbeda dengan kalender Masehi. Salah satu perbedaan mencolok adalah jumlah hari dalam sebulan, yang menurut Koster mencapai 35 hari per bulan, lebih panjang dibanding kalender Masehi yang hanya 28-31 hari.
Kalender Tika juga menggunakan penamaan khusus untuk tiap hari dan bulan, yang terkait erat dengan filosofi dan mitologi Hindu Bali. Nama-nama hari dan bulan ini membantu masyarakat menyesuaikan aktivitas mereka dengan ritme alam dan spiritualitas.
Selain itu, Tika memiliki sistem siklus yang kompleks, yang digunakan untuk menentukan waktu upacara keagamaan penting, seperti Galungan, Kuningan, dan Nyepi. Siklus ini menunjukkan kekayaan tradisi Bali yang terus dilestarikan hingga saat ini.
Baca Juga: Kadis Samosir Jadi Tersangka, Jaksa Ungkap Korupsi Rp1,5 M
Fungsi Kalender Tika Dalam Kehidupan Bali
Menurut Koster, kalender Tika bukan hanya sebagai alat penanggalan, tetapi juga sebagai panduan kehidupan sehari-hari masyarakat Bali. Kalender ini digunakan untuk menentukan waktu terbaik melakukan pertanian, perdagangan, serta kegiatan sosial lainnya.
Dalam ranah keagamaan, Tika menjadi pedoman untuk menentukan hari-hari suci dan ritual keagamaan. Termasuk penentuan piodalan pura, hari Tumpek, dan odalan adat yang dilaksanakan di seluruh Bali. Hal ini memastikan kegiatan keagamaan berjalan serentak dan teratur di seluruh desa adat.
Selain itu, penggunaan kalender Tika membantu melestarikan budaya dan identitas Bali, karena setiap generasi belajar memahami filosofi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Gubernur Koster menekankan pentingnya mengajarkan kalender ini sejak usia dini agar warisan budaya tetap hidup.
Langkah Pelestarian dan Edukasi Budaya
Gubernur Koster juga menekankan perlunya sosialisasi kalender Tika kepada masyarakat luas, termasuk generasi muda. Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan sekolah, desa adat, dan lembaga budaya untuk mengenalkan sistem kalender ini secara lebih luas.
Selain itu, Koster mendorong penggunaan Tika dalam penjadwalan kegiatan pemerintahan dan publik. Sehingga kalender tradisional ini tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga bagian dari praktik sehari-hari. Langkah ini diharapkan memperkuat identitas Bali sebagai pusat budaya dan pariwisata berbasis tradisi.
Dengan berbagai upaya ini, masyarakat Bali dapat lebih memahami kearifan lokal dan filosofi di balik sistem penanggalan Tika, sekaligus menjaga agar budaya tradisional tetap relevan di era modern.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari denpasar.kompas.com
- Gambar Kedua dari denpasar.kompas.com