Kejati Sumatera Utara menahan Direktur Utama PT PASU terkait skandal korupsi penjualan aluminium INALUM yang merugikan negara triliunan rupiah.
Kasus korupsi yang mengguncang PT Inalum kembali memanas. Kejati Sumut menahan Direktur Utama PT PASU, JS, terkait skandal penjualan aluminium alloy yang merugikan negara triliunan rupiah. Publik menuntut keadilan atas praktik culas yang menggerogoti keuangan BUMN. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini hanya ada di Bekingan.
Tersangka Baru Dalam Pusaran Korupsi Inalum
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU. Langkah tegas Kejati Sumut ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengonfirmasi penetapan tersangka JS pada Selasa (13/1). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya, memperluas daftar pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara. Kejati Sumut terus mendalami keterlibatan individu dan perusahaan dalam praktik korupsi ini.
Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus serupa pada Desember 2025. Penahanan JS menambah panjang daftar pihak yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi penjualan aluminium ini. Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Modus Operandi Perubahan Skema Pembayaran
Modus operandi dugaan korupsi ini melibatkan perubahan skema pembayaran yang menyimpang dari ketentuan. Penjualan aluminium alloy dari Inalum kepada PT PASU diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelidikan mendalam mengungkap adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang.
Tim penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat JS. Tersangka diduga bersekongkol dengan tersangka lain yang telah ditahan, mengubah skema pembayaran. Skema yang semula tunai (cash) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema pembayaran ini memungkinkan PT PASU, sebagai pembeli, tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim Inalum. Akibatnya, negara dirugikan secara signifikan. Praktik ini menunjukkan kecurangan yang terencana dan sistematis untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: PDIP Tegas! TNI-Polri Harus Netral, Bahaya Otoritarianisme Mengintai
Kerugian Negara Dan Pasal Yang Disangkakan
Perbuatan JS dan para tersangka lainnya diduga mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum. Kerugian ini diperkirakan mencapai US$8 juta, atau jika dikonversi setara dengan sekitar Rp133,4 miliar. Angka ini merupakan estimasi awal, dan nominal pasti masih dalam proses perhitungan oleh tim audit.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu, juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 UU KUHP. Dakwaan ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam menindak tegas pelaku korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, JS langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan negara dan masyarakat.
Keterlibatan Pihak Internal Inalum Dan Dampak Lebih Lanjut
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menahan dua tersangka lain dari internal PT Inalum. Mereka adalah DS, selaku SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum Tahun 2019, dan JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019. Keterlibatan pejabat internal menunjukkan adanya kolusi.
Penahanan para petinggi Inalum mengindikasikan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga melibatkan oknum di dalam perusahaan BUMN itu sendiri. Ini menyoroti perlunya pengawasan ketat dan peningkatan tata kelola perusahaan di seluruh BUMN.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh BUMN untuk memperketat sistem pengawasan dan transparansi dalam setiap transaksi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat membersihkan BUMN dari praktik-praktik tercela.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari sumut.inews.id
- Gambar Kedua dari radarbojonegoro.jawapos.com