Kejati Sumut menahan eks Direktur Inalum terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy, merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Dunia BUMN kembali diguncang kasus korupsi, kali ini menimpa PT Indonesia Aluminium (Inalum). Kejati Sumut menahan OAK, mantan Direktur Pelaksana, terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penahanan OAK membuka lembaran baru dalam penegakan hukum praktik rasuah di sektor industri strategis.
Berikut ini Bekingan akan menyelami lebih dalam kronologi kasus, modusnya, dan dampak kerugian yang ditimbulkan.
Penahanan Dramatis Mantan Direktur Inalum
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru-baru ini melakukan penahanan terhadap OAK, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Aluminium (Inalum). Penahanan ini dilakukan atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy. Langkah tegas Kejati Sumut ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.
Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Bani Ginting, menjelaskan bahwa penahanan OAK dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan OAK dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara. OAK kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penetapan OAK sebagai tersangka baru dan penahanannya ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi BUMN. Ini juga menjadi peringatan serius bagi para pemangku jabatan untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
Modus Operandi Perubahan Skema Pembayaran
Kasus ini berpusat pada penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) pada tahun 2019. Diduga kuat, transaksi ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengindikasikan adanya penyimpangan yang disengaja.
Tersangka OAK diduga melakukan tindak pidana korupsi ini bersama dua tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan. Mereka adalah DS, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama. Kolaborasi antar pejabat ini mempermudah terjadinya praktik korupsi.
Inti dari modus korupsi ini adalah perubahan skema pembayaran. Bani Ginting menjelaskan bahwa para tersangka mengubah skema pembayaran dari tunai (cash) dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan ini membuka celah besar bagi kerugian negara.
Baca Juga: Skandal Keluarga, Penguasa Ungkap 8 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Bersama Keluarga
Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah
Perubahan skema pembayaran yang dilakukan para tersangka tersebut diduga kuat menjadi pemicu PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Kondisi ini secara langsung menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Perkiraan awal kerugian negara mencapai sekitar 8 juta dolar AS, atau setara dengan Rp133,49 miliar. Jumlah fantastis ini menunjukkan skala korupsi yang sangat besar dan dampak seriusnya terhadap perekonomian negara, khususnya di sektor BUMN.
Meskipun demikian, Bani Ginting menambahkan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang. Proses audit ini penting untuk memastikan angka yang akurat dan transparan terkait dengan dana publik yang telah diselewengkan.
Ancaman Pidana Dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut menegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Ini mencerminkan keseriusan hukum dalam memerangi kejahatan korupsi demi menjaga integritas keuangan publik.
Penyidik Kejati Sumut menyatakan akan terus mendalami perkara ini. Mereka tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, baik perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi ini.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari jogja.antaranews.com
- Gambar Kedua dari datariau.com