Bagikan

Denpasar kembali menjadi saksi penegakan hukum dalam kasus korupsi, ketika Ketua BUMDes Sulangai digiring ke penjara 3,5 tahun.

Korupsi Terbongkar! Vonis 3,5 Tahun Penjara Menanti Ketua BUMDes Sulangai

I Putu Gede Sukerta, Ketua BUMDes Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, Bali, divonis 3,5 tahun penjara.​ Putusan ini terkait dengan penyalahgunaan dana BUMDes yang mengakibatkan kerugian negara.

Berikut ini, Bekingan akan menjadi peringatan keras bagi pengelolaan dana desa, menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap aspek administrasi.

Vonis Berat Untuk Pelaku Korupsi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, I Wayan Suarta, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada I Putu Gede Sukerta. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, menunjukkan keseriusan penegak hukum terhadap kejahatan korupsi.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda tidak dibayarkan, harta benda Sukerta akan disita dan dilelang. Hasil lelang tersebut akan digunakan untuk menutupi uang pengganti kerugian negara. Ini adalah mekanisme yang diterapkan untuk memastikan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi dapat dipulihkan.

Lebih lanjut, apabila Sukerta tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dipidana dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan. Putusan ini menunjukkan konsekuensi berlapis bagi pelaku korupsi, bertujuan untuk memberikan efek jera serta memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.

Pengembalian Dana Dan Aset Sitaan

Majelis hakim juga menetapkan bahwa uang pengembalian sebesar Rp 523 juta dari saksi I Nyoman Widiada, yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, akan diperhitungkan. Dana ini akan mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa. Ini adalah langkah penting dalam proses pemulihan aset hasil korupsi.

Selain itu, uang pelunasan dari enam nasabah senilai lebih dari Rp 69 juta yang juga disita oleh JPU, akan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti. Seluruh dana tersebut akan disetorkan kembali ke kas BUMDes Teranggana Sari. Langkah ini memastikan bahwa dana yang seharusnya menjadi milik BUMDes dapat kembali dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan “pikir-pikir”. Hal ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Proses hukum ini masih dapat berlanjut, tetapi putusan awal telah memberikan gambaran jelas mengenai tuntutan hukum terhadap kasus korupsi ini.

Baca Juga: Kejagung Ungkap, Riza Chalid Kini Berada di Salah Satu Negara ASEAN

Kronologi Kasus Dan Modus Operandi

Kronologi Kasus Dan Modus Operandi

Kasus ini bermula dari informasi penyertaan modal APBDes Sulangai kepada BUMDes Teranggana Sari sebesar Rp 1,9 miliar pada periode 2014-2019. Audit Inspektorat Badung kemudian menemukan adanya selisih kas sebesar Rp 523 juta. Indikasi awal penyimpangan keuangan ini menjadi dasar dimulainya penyelidikan lebih lanjut.

Dari selisih kas tersebut, terungkap adanya tujuh pinjaman kredit macet. Selain itu, ditemukan pula 24 pinjaman kredit tanpa agunan, menunjukkan pola penyaluran dana yang tidak sesuai prosedur. Modus operandi ini memperlihatkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak transparan di BUMDes tersebut.

Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) juga mengungkap selisih sisa hasil usaha unit Pal Sulangai di sektor pariwisata senilai Rp 11 juta. Lebih lanjut, penyidikan menemukan 14 kredit macet tanpa jaminan dan kredit jatuh tempo yang dikeluarkan tidak sesuai aturan, dengan plafon berjumlah lebih dari Rp 414 juta. Ini memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur.

Pentingnya Tata Kelola BUMDes Yang Transparan

Kasus BUMDes Teranggana Sari ini menjadi cerminan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di setiap BUMDes. Kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa sangat bergantung pada integritas pengelolanya. Pengawasan yang ketat dari berbagai pihak sangat diperlukan.

Pemerintah daerah dan masyarakat harus aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa dan BUMDes. Sosialisasi mengenai regulasi dan sanksi hukum bagi pelaku korupsi juga perlu ditingkatkan. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan setelah kerugian terjadi.

Semoga kasus ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya antikorupsi. BUMDes memiliki potensi besar untuk memajukan perekonomian desa, asalkan dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab. Transparansi adalah kunci menuju BUMDes yang bersih dan bermanfaat bagi seluruh warga.

Jangan ketinggalan informasi terkini seputar dan beragam berita menarik penambah wawasan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar pertama dari balinews.id
  • Gambar Utama dari balipost.com

By Evelyn