Guru Besar Esa Unggul mengungkap secara tuntas Perkap 10/2025, menyoroti apakah patuh Mahkamah Konstitusi atau melanggar aturan.

Polemik penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian mencuat seiring terbitnya Perkap Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini menjadi sorotan publik dan ahli hukum, menimbulkan pertanyaan apakah Perkap ini menjawab putusan MK atau justru memicu perdebatan baru.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Bekingan.
Respons Polri Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini spesifik mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika hukum terkait posisi Polri di pemerintahan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Juanda, memberikan apresiasi terhadap Perkap ini. ​Menurutnya, semangat Perkap 10/2025 adalah untuk memperjelas dan menegaskan aturan main yang selaras dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.​
Perkap ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang kokoh bagi penempatan anggota Polri di berbagai instansi di luar institusi kepolisian. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi ambiguitas hukum yang dapat memicu polemik di kemudian hari.
Batasan Jabatan di Luar Institusi Polri
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Namun, Prof. Juanda menggarisbawahi bahwa putusan MK tidak secara mutlak melarang penempatan anggota Polri aktif di luar institusi. Ia menekankan bahwa larangan tersebut berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki “sangkut paut” dengan tugas kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Oleh karena itu, jika suatu jabatan di luar kepolisian masih memiliki korelasi atau keterkaitan dengan tugas-tugas Polri, maka anggota aktif tidak perlu mengundurkan diri. Interpretasi ini menjadi kunci dalam memahami konsistensi Perkap 10/2025 dengan semangat putusan MK.
Validitas Perkap Dan Daftar Lembaga Terkait

Perkap 10/2025 mencakup daftar 17 kementerian/lembaga tempat anggota Polri aktif dapat ditempatkan. Prof. Juanda berpendapat bahwa Kapolri memaknai 17 instansi ini masih memiliki sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian. Hal ini menjadi dasar validitas Perkap tersebut di mata hukum.
Untuk memperkuat argumen ini, perlu dibuktikan bahwa 17 kementerian/badan/lembaga tersebut memang benar-benar terkait dengan tugas-tugas kepolisian. Jika argumen ini kuat, maka Perkap 10/2025 dianggap tidak bertentangan dengan putusan MK 114.
Penting dicatat bahwa Perkap ini secara eksplisit mencantumkan putusan MK 114 dalam konsideransnya, menunjukkan pengakuan Polri terhadap keputusan tersebut. Hal ini juga menjadi upaya untuk mencegah polemik berkepanjangan terkait isu rangkap jabatan anggota Polri.
Penegasan Polri Dan Harapan Untuk Masa Depan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Perkap 10/2025 telah sesuai dengan regulasi yang ada. Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Polri berkomitmen untuk memastikan setiap penempatan anggota di luar struktur berjalan sesuai koridor hukum. Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi Polri untuk berkontribusi di berbagai sektor penting, yang masih relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Prof. Juanda menyarankan agar jenis-jenis jabatan yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif di luar institusi diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Polri. Ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mencegah interpretasi ganda di masa mendatang.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari kbanews.com