Tiga orang di Lampung selundupkan 100 ton pupuk subsidi, dijual ke Bengkulu dan Jambi, Kasus ini terungkap polisi, pelaku ditindak tegas.
Kasus penyelundupan pupuk subsidi kembali mengguncang Lampung. Tiga pelaku berhasil diamankan setelah terbukti menyelewengkan 100 ton pupuk, yang dijual ke Bengkulu dan Jambi.
Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku untuk memberi efek jera sekaligus menjaga distribusi pupuk bagi petani agar tepat sasaran. Bekingan ini memicu perhatian serius terkait pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah terdampak.
Tiga Tersangka Diringkus Kasus Penyelewengan Pupuk Subsidi Di Lampung
Lampung, 7 Januari 2026 Kepolisian Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Lampung Tengah. Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani setempat justru disalurkan ke provinsi lain, termasuk Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menyampaikan bahwa para tersangka adalah RDH (pemilik kios), SP (pengepul), dan S (perantara). Ketiganya memanfaatkan distribusi pupuk bersubsidi untuk dijual ke luar wilayah sesuai ketentuan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait pupuk yang tidak tersedia di kios setempat, kata Dery.
Modus Operandi Dan Dampak Penyelewengan
Berdasarkan penyelidikan, para petani yang hendak membeli pupuk di kios RDH justru tidak mendapatkan pasokan. Sementara itu, pupuk bersubsidi dijual ke kabupaten lain bahkan ke provinsi lain sejak Februari 2025.
Total pupuk yang diselewengkan mencapai lebih dari 100 ton atau sekitar 1.800 karung dengan nilai total Rp 500 juta. Pola distribusi yang salah ini berdampak langsung pada petani yang membutuhkan pupuk untuk musim tanam.
Ketidaktepatan distribusi mengganggu produksi pertanian, terutama bagi petani kecil yang bergantung pada pupuk bersubsidi untuk memastikan hasil panen.
Baca Juga: BNPB Dan KSAD Klarifikasi Biaya Bor Sumur Di Lokasi Bencana Sumatera
Barang Bukti Dan Penegakan Hukum
Dalam penegakan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk dan delapan ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska.
Bukti tersebut memperkuat keterlibatan ketiga tersangka dalam praktik penyelewengan. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Pasal 6 ayat 1 huruf D junto Pasal 1 sub 3e tentang Tidak Pidana Ekonomi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 20 huruf C.
Ancaman hukumannya meliputi pidana denda dan kurungan, sebagai upaya memberi efek jera sekaligus menjaga distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Implikasi Dan Upaya Pengawasan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar manfaatnya tepat sasaran. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan dan penerapan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memperkuat mekanisme kontrol terhadap kios dan pengepul pupuk, memastikan setiap petani menerima haknya sesuai aturan. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang mencoba menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi.
Sekaligus memberi kepastian bagi petani bahwa negara tetap mengawasi dan menindak pelanggaran yang merugikan mereka Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari jateng.inews.id