Bagikan

Terbukti melakukan korupsi dana desa, Ketua BUMDes Sulangai divonis 3,5 tahun penjara, ini menjadi peringatan keras bagi pengelola BUMDes.

Korupsi Dana Desa, Ketua BUMDes Sulangai Digiring ke Penjara

Kasus korupsi kembali mencoreng pengelolaan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sulangai, setelah ketuanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Berikut ini Bekingan akan membahas Terbukti melakukan korupsi dana desa, Ketua BUMDes Sulangai divonis 3,5 tahun penjara.

Putusan Hakim Dalam Perkara Korupsi BUMDes

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan bahwa Ketua BUMDes Sulangai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis 3,5 tahun penjara dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sesuai ketentuan undang-undang. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan. Putusan ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di tingkat desa.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMDes. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pihak lain yang mengelola dana publik.

Modus Korupsi Yang Dilakukan Ketua BUMDes

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua BUMDes untuk mengelola dana desa tanpa prosedur yang benar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha desa justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Modus yang dilakukan antara lain pencairan dana tanpa pertanggungjawaban yang jelas serta penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana kerja yang telah disepakati. Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum.

Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara sadar dan sistematis. Penyalahgunaan wewenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menghambat pertumbuhan ekonomi desa yang bergantung pada kinerja BUMDes.

Baca Juga: Korupsi Terbongkar! Vonis 3,5 Tahun Penjara Menanti Ketua BUMDes Sulangai

Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Desa

Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Desa

Korupsi di tubuh BUMDes membawa dampak serius bagi masyarakat desa. Program-program pemberdayaan ekonomi yang seharusnya berjalan optimal menjadi terhambat akibat dana yang disalahgunakan. Akibatnya, manfaat BUMDes tidak dapat dirasakan secara maksimal oleh warga.

BUMDes sejatinya dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal. Ketika dana dikelola secara tidak bertanggung jawab, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa pun menurun.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi di tingkat desa sama berbahayanya dengan korupsi di level yang lebih tinggi. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program pembangunan.

Pertimbangan Hakim Yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Salah satu faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, status terdakwa sebagai pimpinan BUMDes dinilai seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, kewenangan tersebut justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi, sehingga mencederai kepercayaan publik.

Adapun hal yang meringankan antara lain sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai kooperatif. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa faktor meringankan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang telah dilakukan.

Pelajaran dan Harapan ke Depan

Kasus korupsi Ketua BUMDes Sulangai menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan dana desa ke depan. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan harus diperkuat agar penyalahgunaan anggaran dapat dicegah sejak dini.

Pemerintah desa diharapkan lebih selektif dalam menunjuk pengelola BUMDes serta memastikan adanya sistem pelaporan keuangan yang jelas dan terbuka. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga menjadi faktor penting untuk menjaga integritas pengelolaan dana.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, diharapkan kasus serupa tidak terulang. BUMDes harus kembali pada tujuan awalnya sebagai pilar ekonomi desa yang dikelola secara profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detikcom
  2. Gambar Kedua dari Bali Post

By Arteta