Rp 155 T diduga bocor ke luar negeri lewat ekspor emas ilegal, pemerintah dan aparat terus selidiki aliran dana misterius ini.
Kasus dugaan aliran emas ilegal yang menembus Rp 155 triliun mencuat ke publik. Praktik ekspor ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan tambang dan tata kelola mineral. Simak fakta dan analisis lengkapnya di Bekingan ini.
Aliran Dana Emas Ilegal Capai Rp 155 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan transaksi ekspor emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp 155 triliun pada 2023-2025. Transaksi ini melibatkan perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan aliran dana ini bergerak ke sejumlah negara, antara lain Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat. Pergerakan dana tersebut terlihat dari masuknya dana ke rekening perusahaan besar di dalam negeri.
Ivan menilai, besarnya angka ini menunjukkan praktik PETI bukan sekadar skala kecil, melainkan jaringan besar yang dapat menggerus devisa dan penerimaan negara. Memang massive terjadi capital outflow, ujarnya.
Dampak Kebocoran Devisa Negara
Kebocoran dana Rp 155 triliun dari ekspor emas ilegal menimbulkan kerugian besar bagi negara. PPATK menilai transaksi ini mengurangi potensi pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya masuk ke kas negara.
Selain kerugian fiskal, aliran emas ilegal juga menimbulkan risiko ekonomi jangka panjang, termasuk memengaruhi harga logam mulia di pasar domestik dan mengganggu industri resmi. Aliran dana ke luar negeri semakin memperparah capital outflow.
Ivan menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menindak praktik PETI. PPATK telah menyerahkan seluruh analisis kepada aparat penegak hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), agar dilakukan penindakan tegas.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang, HMI Minta Kejati Sulsel Turun Tangan
Jaringan PETI Di Berbagai Wilayah
Jaringan penambangan emas ilegal ini tersebar di berbagai wilayah, antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. Skala operasinya sangat masif, menyentuh seluruh tahap, mulai penambangan, perdagangan, hingga pemurnian.
Nilai perputaran dana PETI selama periode 2023-2025 diperkirakan mencapai Rp 992 triliun. Dari jumlah ini, Rp 155 triliun dialirkan keluar negeri, sementara sisanya digunakan untuk transaksi domestik, sebagian besar tanpa pencatatan resmi.
PPATK menilai distribusi dana ini menunjukkan keterlibatan sejumlah pihak besar dan terorganisasi. Penertiban PETI memerlukan strategi lintas sektor, termasuk pengawasan perbankan, pengawasan logistik, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Penindakan Dan Harapan Untuk Penegakan Hukum
Seluruh temuan PPATK sudah diserahkan kepada Satgas PKH dan aparat penegak hukum terkait. Hasil analisis memuat aliran dana lengkap, termasuk transaksi domestik dan luar negeri. Hal ini menjadi dasar untuk menindak jaringan PETI secara hukum.
Ivan menegaskan bahwa setiap transaksi ilegal, baik dijual dalam negeri maupun diekspor, merupakan kerugian bagi negara. Oleh karena itu, upaya hukum akan dilakukan tanpa kompromi agar praktik ilegal ini dapat dihentikan.
Masyarakat dan pelaku industri legal juga diimbau untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Kolaborasi semua pihak diharapkan mampu memutus rantai PETI dan memulihkan penerimaan negara dari sektor mineral strategis ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari betahita.id