Pemuda Hindu tegaskan posisi Polri di bawah Presiden paling ideal, sesuai amanat konstitusi, demi stabilitas dan keamanan negara.
Pemuda Hindu menekankan bahwa menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan keputusan strategis untuk memastikan stabilitas nasional. Hal ini juga menegaskan pentingnya menjalankan amanat konstitusi dalam tata kelola kepolisian Indonesia.
Polri Di Bawah Presiden, Pilihan Paling Ideal
Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia, I Putu Yoga Saputra, menekankan bahwa menempatkan Polri langsung di bawah Presiden adalah susunan paling tepat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, posisi ini bukan sekadar prosedur formal, tetapi merupakan rancangan konstitusional dan historis yang berperan menjaga stabilitas nasional.
Presiden sebagai pimpinan pemerintahan memiliki kendali langsung atas institusi strategis di bidang keamanan dan penegakan hukum. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas, akuntabilitas, serta stabilitas Polri, jelas Yoga.
Dengan Polri berada langsung di bawah Presiden, jalur komando menjadi tegas, koordinasi nasional diperkuat, dan institusi kepolisian dapat tetap profesional serta independen dalam menjalankan fungsinya.
Dasar Hukum Yang Kuat Dan Konstitusional
Yoga menegaskan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden diatur secara jelas dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini menegaskan bahwa posisi Polri bukan keputusan politik, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
Secara hukum, Polri berada di bawah Presiden bukan sekadar prosedur formal, melainkan kewajiban konstitusional yang tegas. Menurut Yoga, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Kekuatan dasar hukum ini menjadi pijakan penting untuk menjaga konsistensi sistem ketatanegaraan pasca-reformasi, sekaligus memperkokoh Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan independen.
Baca Juga: Kronologi Kasus Hogi Memanas, DPR Soroti Perbedaan Versi Aparat
Risiko Jika Polri Diletakkan Di Bawah Kementerian
Yoga menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola negara. Rantai komando yang lebih panjang bisa menurunkan efektivitas operasional, melemahkan otoritas Presiden, dan mengurangi independensi Polri.
Menurutnya, jika Polri dikendalikan kementerian, koordinasi menjadi kurang efisien, mengurangi kekuatan lembaga, serta berdampak negatif terhadap posisi Presiden dan stabilitas negara.
Dengan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, institusi kepolisian dapat melaksanakan tugas pengamanan dan penegakan hukum secara maksimal, sambil menjaga keseimbangan antara supremasi sipil dan profesionalisme aparat.
Dukungan Peradah Indonesia Untuk Polri
Peradah Indonesia menolak keras rencana menempatkan Polri di bawah kementerian dan mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati amanat konstitusi. Yoga menekankan, hal ini bukan sekadar urusan institusi, tetapi juga menyangkut kekuatan negara dan stabilitas demokrasi.
Menurut Peradah, memastikan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah langkah strategis untuk menjaga kekuatan negara sekaligus memperkuat fondasi demokrasi.
Sebagai wujud dukungan, Peradah telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan supremasi sipil dan institusi Polri. Sekaligus menanggapi wacana publik mengenai kemungkinan penempatan Polri di bawah kementerian.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari mediaindonesia.com