KPK periksa mantan staf khusus Gus Yaqut sebagai saksi terkait kasus kuota haji 2024, Proses penyidikan terus berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menindaklanjuti kasus kuota haji 2024 dengan memeriksa mantan staf khusus Gus Yaqut sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan maladministrasi dan potensi penyimpangan dalam pengaturan kuota haji.
Pihak KPK memastikan semua Bekingan saksi memberikan keterangan secara lengkap dan sesuai prosedur hukum untuk memperkuat bukti dan memperjelas alur kasus.
KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (26/1/2026) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun, Gus Alex tiba di kantor KPK pukul 09.38 WIB. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dilakukan oleh penyidik KPK untuk mengumpulkan keterangan saksi terkait dugaan maladministrasi dan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Gus Alex, namun belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan. Keterangan saksi diharapkan dapat memperkuat bukti dan memperjelas alur kasus yang sedang diselidiki.
Penetapan Tersangka Dalam Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Gus Alex, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). Penetapan tersangka ini menandai tahap serius dalam proses penyidikan perkara.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur mengenai kerugian negara akibat praktik korupsi. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung nilai kerugian keuangan negara dari kasus ini.
Penetapan tersangka juga menegaskan komitmen KPK dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik. Dengan bukti yang terus dikumpulkan, kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tidak akan ditoleransi.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penyerangan Lucky Di Cianjur
Pemeriksaan Berulang Dan Keterangan Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam perkara ini. Namun, ketika meninggalkan kantor KPK, Yaqut enggan memberikan keterangan panjang lebar mengenai proses pemeriksaannya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya hanya dalam kapasitas sebagai saksi. Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun statusnya telah menjadi tersangka, setiap pemeriksaan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Pendekatan ini memastikan bahwa seluruh saksi dan tersangka diberi kesempatan untuk memberikan keterangan secara adil, serta menjaga integritas proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Proses Penyidikan Dan Kewaspadaan Publik
KPK terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi kuota haji dengan mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan saksi. Setiap pemanggilan, termasuk terhadap eks stafsus Gus Alex, menjadi bagian penting dalam membongkar potensi penyimpangan dan aliran dana yang merugikan negara.
Penyidik juga menekankan pentingnya informasi yang akurat dan resmi. Budi Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh narasi sepihak atau spekulasi terkait kasus ini, melainkan mengikuti keterangan resmi dari KPK.
Proses hukum yang transparan diharapkan memberikan kejelasan, sekaligus menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi, termasuk dalam pengelolaan kuota haji, akan ditangani secara serius dan profesional.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari suara.com