Bagikan

Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi kontroversi penempatan polisi aktif di jabatan sipil, PP segera disiapkan.

Kontroversi Jabatan Sipil Polri, Prabowo Turun Tangan, PP Segera Terbit!

Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang membuka peluang penempatan polisi aktif di jabatan sipil, menuai kritik luas karena dianggap bertentangan dengan reformasi birokrasi dan Putusan MK. Menanggapi kegaduhan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyusunan PP untuk mencari solusi komprehensif.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Bekingan.

Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik Perpol 10/2025

Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP). Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik yang timbul dari Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menuai kritik karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga.

Sorotan publik ini muncul karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Oleh karena itu, Perpol 10/2025 dianggap berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah memilih instrumen regulasi berupa PP. Pertimbangan utamanya adalah PP memiliki cakupan yang lebih luas dan kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan Perpol. Dengan demikian, diharapkan solusi yang dihasilkan dapat berlaku efektif di seluruh instansi terkait dan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Landasan Hukum Pembentukan RPP

Hasil rapat para pemangku kepentingan telah menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Kesepakatan ini menegaskan dasar hukum yang akan digunakan dalam penyusunan regulasi baru. RPP ini diharapkan menjadi jembatan antara kebutuhan penempatan anggota Polri dan kepatuhan terhadap konstitusi.

“Kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun RPP untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yusril.

Yusril lebih lanjut menjelaskan bahwa Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur jabatan ASN diisi oleh ASN. Namun, dalam kondisi tertentu, jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Rincian mengenai jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki polisi aktif akan diatur lebih lanjut melalui PP, memberikan kejelasan yang lebih komprehensif.

Baca Juga: Heboh! Bupati Bekasi Terciduk Korupsi Proyek Rp 9,5 Miliar, Siapa Saja Yang Terlibat?

PP Sebagai Solusi Lintas Kementerian Dan Lembaga

PP Sebagai Solusi Lintas Kementerian Dan Lembaga

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa arahan Presiden Prabowo menjadi landasan. Pemerintah akan menyusun PP sebagai solusi penempatan polisi aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga, diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan dan aturan.

“Dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, pada Sabtu (20/12/2025), menggarisbawahi urgensi dan jangkauan PP.

Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Yusril bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat penting. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Rapat tersebut mencapai kesepakatan krusial.

Batasan Perpol Dan Urgensi PP

Yusril menegaskan bahwa Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengatur lingkup internal Polri. Oleh karena itu, Perpol tidak dapat secara efektif mengatasi persoalan penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil yang membutuhkan regulasi lintas sektoral. PP menjadi instrumen yang tepat untuk mengatasi keterbatasan ini.

Pembentukan PP ini diharapkan dapat menyelesaikan kisruh rangkap jabatan Polri yang selama ini menjadi perdebatan. Dengan adanya PP, diharapkan akan ada kejelasan dan kepastian hukum mengenai batasan dan mekanisme penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, selaras dengan semangat reformasi dan putusan MK.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga harmonisasi regulasi dan memastikan setiap kebijakan berada dalam koridor hukum. Melalui PP, diharapkan terjadi sinergi antara kebutuhan penegakan hukum dan efisiensi birokrasi, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari harian.disway.id
  • Gambar Kedua dari nasional.kompas.com

By Lucas