Kepala Pajak Banjarmasin terjerat kasus suap Rp 800 juta yang digunakan untuk DP rumah. Kasus kini ditangani aparat hukum.
Kasus Bekingan korupsi mengguncang Banjarmasin. Kepala Pajak diduga menerima suap Rp 800 juta dan menggunakannya untuk uang muka rumah, memicu penyelidikan intensif aparat penegak hukum.
Kepala KPP Banjarmasin Jadi Tersangka Suap Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mulyono (MLY), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, sebagai tersangka terkait kasus suap restitusi pajak. Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
KPK mengungkap Mulyono menerima suap sebesar Rp 800 juta. Sebagian uang itu digunakan untuk membayar uang muka rumahnya, sementara sisanya disimpan melalui orang kepercayaannya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pajak dalam praktik pungutan liar.
Tersangka lain yang ditetapkan adalah Dian Jaya Demega (DJD), anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB). Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pembagian “uang apresiasi” terkait restitusi pajak.
Kronologi Permohonan Restitusi Pajak
Kasus bermula saat PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan awal, nilai lebih bayar tercatat Rp 49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, jumlah restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.
Dari pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar, jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Proses permohonan ini memicu interaksi antara pihak BKB dan pejabat pajak. Dalam pertemuan awal, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan bisa dikabulkan dengan syarat memberikan “uang apresiasi” kepada pihak yang berwenang.
Baca Juga: Rp157 Miliar Lenyap, Kejati Jatim Tahan Aktor Utama Korupsi SMK
Skema Suap Dan Pembagian Dana
Dalam pertemuan berikutnya, PT BKB melalui Manajer Keuangan Venzo menyepakati jumlah suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang ini kemudian dibagi menjadi Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk Venzo sendiri.
“VNZ langsung menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah ‘uang apresiasi’ dan disepakati pembagiannya,” terang Asep. Proses pencairan uang dilakukan menggunakan invoice fiktif agar terlihat sah secara administrasi.
Praktik ini memperlihatkan modus operandi suap pajak yang melibatkan pengaturan administrasi, pembagian dana secara proporsional, serta penyamaran transaksi untuk menghindari deteksi.
Pemanfaatan Dana Oleh Mulyono
Dari total Rp 800 juta yang diterima Mulyono, Rp 300 juta digunakan untuk membayar DP rumahnya. Sisa Rp 500 juta dipercayakan kepada orang kepercayaannya untuk disimpan. Sementara, DJD menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venzo.
Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pajak yang semestinya netral dalam proses restitusi. Praktik tersebut juga menjadi bukti kuat dugaan korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
KPK menekankan bahwa setiap pejabat yang terlibat dalam suap akan dijerat hukum sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Penanganan Kasus Dan Langkah Hukum
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasisus Jenarus Genggor. Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bukti dan keterlibatan masing-masing pihak.
Selain penetapan tersangka, KPK mengamankan dokumen terkait restitusi, invoice fiktif, dan bukti transfer sebagai bagian dari barang bukti. Hal ini menjadi dasar hukum untuk proses selanjutnya, termasuk penuntutan di pengadilan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat pajak dan pihak swasta terkait praktik suap. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memastikan pejabat pajak bertindak sesuai aturan, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com