Bupati Bekasi terjerat kasus korupsi proyek senilai Rp 9,5 miliar, melibatkan ayahnya dan seorang pihak swasta.
Kasus korupsi kembali mencoreng pejabat publik. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terjerat dugaan suap ijon proyek. KPK menetapkan Ade sebagai tersangka, bersama ayahnya dan seorang pihak swasta. OTT membongkar praktik culas yang merugikan keuangan negara. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Bekingan.
Penangkapan Dan Penetapan Tersangka
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025. OTT dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 18 Desember 2025. Ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan juga ditetapkan tersangka.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah cukup bukti ditemukan. Ketiganya ditahan di Rutan Merah Putih KPK selama 20 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK memberantas korupsi.
Kasus bermula dari komunikasi Bupati Ade dengan Sarjan, penyedia proyek Pemkab Bekasi, setelah terpilih menjadi Bupati. Modusnya meminta “ijon” proyek rutin melalui ayahnya, HM Kunang, selama satu tahun terakhir, menunjukkan pola korupsi terstruktur.
Aliran Dana Suap Fantastis
Total suap “ijon” yang diterima Bupati Ade dan HM Kunang dari Sarjan mencapai angka fantastis, yaitu Rp9,5 miliar. Dana haram ini diserahkan dalam empat kali tahapan melalui beberapa perantara, menggambarkan jaringan yang rapi dalam transaksi ilegal ini. Besarnya jumlah uang ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas para pejabat daerah.
Selain suap dari Sarjan, Bupati Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025. Jumlah penerimaan lainnya ini tidak kalah mengejutkan, mencapai Rp4,7 miliar. Total keseluruhan dana yang diduga diterima Bupati Ade dari praktik korupsi ini mencapai miliaran rupiah, menyoroti besarnya kerugian negara akibat ulah pejabat nakal.
Dalam OTT yang senyap, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta di rumah dinas Bupati Ade. Uang tersebut diketahui merupakan sisa setoran “ijon” keempat dari Sarjan kepada Ade, yang disalurkan melalui perantara. Penemuan ini memperkuat dugaan KPK dan menjadi bukti konkret praktik suap yang telah terjadi.
Baca Juga: BRIN Turun Tangan! Bantu Kaji Kayu yang Diduga Sumber Banjir Sumatera
Jerat Hukum Untuk Para Pelaku
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman ini diperberat dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan, sebagai pihak pemberi suap, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK. Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa baik pemberi maupun penerima suap akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik rasuah ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik untuk tidak bermain-main dengan integritas dan amanah rakyat. Praktik “ijon” proyek dan suap merupakan kejahatan serius yang merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat menciptakan efek jera dan membersihkan birokrasi dari praktik korupsi.
Dampak Dan Komitmen Anti-Korupsi
Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi ini tentu menimbulkan dampak negatif yang besar bagi masyarakat dan pemerintahan daerah. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dapat menurun drastis, menghambat proses pembangunan dan pelayanan publik. Kasus ini juga mencoreng nama baik Kabupaten Bekasi di mata nasional.
KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kepala daerah. Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada celah bagi para koruptor untuk lolos dari jerat hukum. Langkah-langkah preventif dan represif perlu terus ditingkatkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan indikasi praktik korupsi. Dukungan terhadap lembaga anti-korupsi seperti KPK sangat krusial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, harapan akan Indonesia yang bebas korupsi dapat terwujud.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari penanews.co.id