Bagikan

Mantan Kepala Desa Lembang Mesakada, Pinrang, ditetapkan tersangka korupsi BUMDes senilai ratusan juta rupiah.

Gawat! Mantan Kades Lembang Mesakada Terjerat Korupsi Ratusan Juta!

Kasus korupsi kembali mencoreng pemerintahan desa di Sulawesi Selatan. Mantan Kepala Desa Lembang Mesakada, Pinrang, YP, ditetapkan tersangka dugaan korupsi BUMDes. Kerugian negara mencapai Rp263 juta, mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini hanya ada di .

Jeratan Korupsi BUMDes Mengguncang Pinrang

Penetapan status tersangka terhadap YP diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda, dalam konferensi pers akhir tahun 2025. Peristiwa ini menjadi sorotan utama di penghujung tahun, menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa. Penyelidikan mendalam telah dilakukan sebelum penetapan status ini.

AKP Ananda menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 263 juta. Angka ini merupakan jumlah yang signifikan, berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan warga Lembang Mesakada. Meskipun demikian, ada kabar baik dengan adanya pengembalian dana sebesar Rp 59 juta.

Pengembalian sebagian dana ini menunjukkan upaya mitigasi kerugian, namun tidak menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan dana desa.

Modus Operandi Dan Kerugian Negara

Modus operandi yang digunakan oleh YP terbilang cukup licik, yaitu dengan menguasai sebagian dana penyertaan modal BUMDes setelah pencairan anggaran. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan usaha desa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini merugikan potensi ekonomi desa.

Selain itu, tersangka juga menguasai Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2022. Penguasaan PAD tanpa pertanggungjawaban yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan desa. Dana PAD seharusnya digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

YP juga terbukti tidak pernah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada pengurus BUMDes, baik sebelum maupun sesudah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2023. Ketiadaan SK ini menghambat kinerja BUMDes dan menciptakan ketidaktransparansian dalam pengelolaan aset serta operasionalnya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar.

Baca Juga: Kejagung Bongkar 4 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Fantastis

Kooperatif Namun Tetap Tersangka

 Kooperatif Namun Tetap Tersangka

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, YP tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Alasan di balik keputusan ini adalah karena YP bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Sikap kooperatif seringkali menjadi pertimbangan dalam proses hukum, meskipun tidak menghapuskan status tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pinrang menegaskan bahwa sikap kooperatif tersangka memudahkan jalannya penyidikan. Namun, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan anggaran BUMDes dan menjadi dasar hukum utama dalam kasus ini.

Keputusan untuk tidak menahan tersangka mungkin menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, namun pihak kepolisian menjamin bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan secara objektif. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus korupsi agar kepercayaan publik tetap terjaga dengan baik.

Kronologi Penyelidikan Dan Implikasi Hukum

Penyelidikan dugaan korupsi dana BUMDes di Kabupaten Pinrang ini sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya mengerucut ke Desa Lembang Mesakada. Kasus ini menarik perhatian publik sejak awal, mengingat pentingnya dana BUMDes bagi pengembangan ekonomi kerakyatan. Aparat telah bekerja keras mengumpulkan bukti.

AKP Ananda Gunawan sebelumnya telah mengonfirmasi kepada wartawan pada Selasa (26/8) bahwa kasus dugaan korupsi BUMDes di salah satu desa sudah naik sidik. Pernyataan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan yang lebih serius. Ini menunjukkan keseriusan aparat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan pengelola BUMDes di Indonesia untuk senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Penyelewengan dana BUMDes tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kemajuan ekonomi desa serta kesejahteraan warganya.

Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari infonasional.com
  • Gambar Kedua dari kabarbugis.id

By Lucas