Bagikan

Kejari Tabalong resmi memburu dua tersangka korupsi yang masuk DPO, menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi.

Dua Tersangka Korupsi Jadi Buronan Kejari Tabalong Perburuan Besar Dimulai

Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, kembali memberantas korupsi. Dua tersangka kasus Perumda Tabalong Jaya Persada dan Bank BRI Cabang Tanjung resmi masuk DPO. Kajari Anggara Suryanagara menegaskan para buronan akan diburu hingga tuntas. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini hanya ada di .

Perburuan Tersangka Korupsi Perumda Tabalong

Kasus korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada telah menyita perhatian publik. Tersangka berinisial G, dari kalangan swasta, diduga terlibat dalam kerja sama jual beli bahan olahan karet yang merugikan. Kasus ini bahkan menyeret mantan Bupati Tabalong, AS, sebagai tersangka pada tahun 2029, menunjukkan betapa luasnya dampak praktik korupsi ini.

Anggara Suryanagara menyatakan bahwa tersangka G masih buron. Kejari Tabalong tidak tinggal diam dan telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga instansi terkait untuk melacak keberadaan G. Penangkapan G menjadi prioritas utama demi menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.

Meskipun tersangka G masih buron, proses hukum terhadap mantan Bupati Tabalong dan dua tersangka lainnya terus berjalan di persidangan. Dari penuntutan tiga terdakwa kasus Perumda ini, Kejari Tabalong telah berhasil menerima uang titipan sebesar Rp600 juta. Ini menjadi langkah awal dalam pemulihan aset negara yang dicuri.

Kasus BRI Tanjung, Tersangka N Masuk DPO

Selain kasus Perumda, Kejari Tabalong juga tengah gencar menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi di Bank BRI Cabang Tanjung. Dalam kasus ini, satu tersangka berinisial N telah ditetapkan sebagai buronan atau DPO. Tim penyidik Kejari Tabalong tengah bekerja keras untuk menemukan dan menangkap N, demi kelancaran proses hukum.

Anggara menjelaskan bahwa proses hukum untuk kasus Tipikor Bank BRI ini sedang berjalan. Ia berharap akan ada pengembalian kerugian negara pada tahun 2026. Penekanan pada pengembalian aset ini menunjukkan fokus Kejari Tabalong tidak hanya pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Tabalong telah berhasil menahan tersangka SB dalam kasus korupsi Bank BRI. Penahanan ini merupakan bukti keseriusan Kejari dalam menindak tegas pelaku korupsi. Kini, pencarian terhadap tersangka N menjadi fokus selanjutnya untuk melengkapi penanganan kasus ini.

Baca Juga: Skandal Bantuan Bencana, Kadis Samosir Terseret Dugaan Korupsi

Total Penyelamatan Aset Dan Pemulihan Kerugian Negara

 Total Penyelamatan Aset Dan Pemulihan Kerugian Negara

Hingga saat ini, total aset atau dana yang telah disita oleh Kejari Tabalong terkait perkara Tipikor mencapai angka fantastis, yakni Rp710 juta. Angka ini mencakup uang titipan dari kasus Perumda dan berbagai penyitaan aset lainnya. Ini adalah bukti konkret upaya Kejari dalam memulihkan keuangan negara.

Namun, Anggara menegaskan bahwa jumlah Rp710 juta ini belum secara resmi dimasukkan ke laporan penyelamatan keuangan pada tahun 2025. Hal ini karena perkara-perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kejari berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat dipulihkan secara sah.

Kejari Tabalong terus berupaya maksimal untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap kasus korupsi yang ditangani. Pemulihan ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga membantu menjaga integritas keuangan negara dari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Perkara Lain Dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Selain dua kasus di atas, Kejari Tabalong juga telah menyelesaikan proses hukum kasus korupsi pembangunan RSUD Kelua. Terpidana L telah selesai menjalani hukuman pada tahun 2024. Meskipun tidak ada uang pengganti tambahan dalam kasus ini, hal tersebut disebabkan karena pengembalian kerugian sudah dimaksimalkan pada empat perkara sebelumnya.

Komitmen Kejari Tabalong dalam pemberantasan korupsi sangat terlihat dari berbagai penanganan kasus yang telah dilakukan. Dari penetapan DPO hingga pemulihan aset, setiap langkah diambil dengan serius untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir.

Anggara Suryanagara, didampingi Kasi Intel M Fadhil dan Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusuma Atmaja, menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras. Penegasan ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi para koruptor di Tabalong, dan setiap pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari kalsel.antaranews.com
  • Gambar Kedua dari kompasiana.com

By Lucas