Bagikan

Polisi Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal, mengamankan 4 orang pelaku beserta barang bukti.

Polisi Bekasi Berhasil Bongkar Jaringan Obat Keras, 4 Orang Ditangkap

Tim kepolisian Bekasi berhasil menindak jaringan peredaran obat keras ilegal yang marak di wilayahnya. Empat orang pelaku ditangkap, sekaligus diamankan berbagai jenis obat terlarang sebagai barang bukti.

Pengungkapan Bekingan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat berbahaya yang mengancam masyarakat.

Polisi Bekasi Gagalkan Peredaran Obat Keras Dan Narkoba

Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan obat keras ilegal yang marak di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk menekan maraknya penyalahgunaan obat terlarang yang sangat meresahkan masyarakat.

Operasi senyap dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni di Kampung Kavling, Bekasi, pada dini hari Minggu, 1 Februari 2026. Sasaran operasi adalah titik-titik rawan peredaran obat keras yang selama ini menjadi sarang para pelaku.

Keberhasilan operasi ini mengamankan empat orang tersangka. Barang bukti yang disita termasuk berbagai jenis obat keras dan uang tunai yang diduga hasil penjualan obat ilegal, yang akan menjadi dasar penyidikan lanjutan.

Penangkapan Empat Tersangka Dan Barang Bukti

Keempat tersangka langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk diperiksa lebih lanjut. Kapolres Kombes Sumarni menegaskan bahwa identitas pelaku belum dibuka ke publik demi kepentingan penyidikan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan ilegal yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas peredaran obat keras di Bekasi. Penindakan diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan peredaran lainnya.

Baca Juga: Korupsi BUMD Terbongkar, Jabatan Kadis Koperasi Sumut Terancam

Modus Operasi Pelaku Dan Titik Rawan

Modus Operasi Pelaku Dan Titik Rawan 700

Polisi mengungkap bahwa peredaran obat keras melibatkan jaringan yang beroperasi di beberapa titik rawan di Bekasi. Para pelaku biasanya menjual obat keras secara sembunyi-sembunyi pada jam-jam sepi agar tidak terdeteksi warga maupun aparat.

SYR (36) sebagai pelaku utama dan rekannya DY (33) diketahui melakukan distribusi obat keras ke sejumlah lokasi indekost dan lingkungan pemukiman yang sepi. Mereka memanfaatkan kondisi malam hari untuk memudahkan transaksi ilegal.

Selain itu, polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan sebagian hasil penjualan untuk membeli narkoba jenis sabu, yang kemudian dikonsumsi pribadi. Hal ini menegaskan hubungan erat antara peredaran obat keras dan penyalahgunaan narkoba.

Dampak Sosial Dan Langkah Polisi

Kombes Sumarni menekankan bahwa penyalahgunaan obat keras dapat membahayakan generasi muda dan memicu masalah sosial di masyarakat. Operasi ini menjadi bukti nyata kehadiran aparat untuk melindungi warga.

Target kami jelas, Bekasi harus bebas dari narkoba dan penyalahgunaan obat keras, tegas Sumarni. Pihak kepolisian akan terus melakukan operasi serupa di titik rawan lain untuk mencegah pelaku kembali beraksi.

Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait obat keras atau narkoba. Informasi dari warga dapat membantu polisi bertindak cepat dan tepat sasaran.

Himbauan Dan Perlindungan Generasi Muda

Polres Metro Bekasi juga mengingatkan orang tua dan warga sekitar agar mengawasi anak-anak dari kemungkinan terjerumus penyalahgunaan obat keras. Penyalahgunaan ini dapat merusak kesehatan fisik dan mental generasi muda.

Kapolres menegaskan, keempat tersangka beserta barang bukti akan menjalani proses hukum secara tegas. Polisi juga masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ini.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan peredaran obat keras agar tidak lagi beroperasi di Bekasi. Kehadiran polisi secara konsisten menjadi jaminan keamanan dan perlindungan warga dari risiko penyalahgunaan obat terlarang.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari tribratanews.jabar.polri.go.id

By Olivia