Bagikan

Ayah Prada Lucky menggugat jenderal dan perwira tinggi TNI, mengungkap drama kontroversial yang mengejutkan publik luas.

Ayah Prada Lucky Gugat Jenderal Dan Perwira Tinggi TNI Drama Kontroversial Terungkap

Kisah tragis Prada Lucky Namo memasuki babak baru. Ayahnya, Pelda Chrestian Namo, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah petinggi militer di Pengadilan Negeri Kupang, menyoroti dugaan pencemaran nama baik saat memperjuangkan keadilan bagi putranya.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Bekingan.

Awal Mula Gugatan, Harga Diri Yang Terluka

Perkara ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang dialami Pelda Chrestian Namo. Ia merasa nama baik dan kehormatannya tercoreng akibat pernyataan yang disampaikan oleh Danrem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Hendro Cahyono, dan Dandim 1627 Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, di media massa.

Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rika Permatasari, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kuat terkait dugaan ini. Bukti-bukti tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang.

Rika juga menekankan prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk para pejabat tinggi militer. Ia menyatakan bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan konsekuensi hukum yang berlaku.

Tudingan Pelanggaran Disiplin Yang Kontroversial

Gugatan ini dipicu oleh pernyataan para tergugat yang menuding Pelda Chrestian Namo melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran disiplin. Tudingan ini muncul saat Pelda Chrestian sedang berjuang menuntut keadilan untuk putranya, Prada Lucky Namo.

Anggota tim kuasa hukum Pelda Chrestian, Cosmas Jo Oko, mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh tudingan tersebut. Ia mempertanyakan dasar dari tuduhan pelanggaran disiplin ini, mengingat Pelda Chrestian bahkan telah naik pangkat dua kali.

Menurut Cosmas, kenaikan pangkat adalah bukti nyata bahwa kliennya tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin. Ia menegaskan bahwa jika ada proses hukum atau pelanggaran disiplin, kenaikan pangkat tidak akan mungkin diusulkan.

Baca Juga: Skandal Korupsi Bansos Ponorogo Dokumen Penting Disita Kejaksaan

Waktu Yang Tidak Tepat Dan Luka Psikologis

Waktu Yang Tidak Tepat Dan Luka Psikologis​

Cosmas Jo Oko menilai bahwa tudingan tersebut muncul pada waktu yang sangat tidak tepat dan terkesan mencari-cari kesalahan Pelda Chrestian Namo. Ia menanyakan mengapa isu disiplin ini baru dipersoalkan sekarang, di tengah perjuangan seorang ayah mencari keadilan.

Pernyataan pimpinan TNI tersebut, menurut Cosmas, justru menimbulkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga korban. Ini dianggap sebagai “luka kedua” bagi keluarga, setelah kehilangan Prada Lucky Namo.

Cosmas menyoroti bahwa seharusnya para pimpinan menunjukkan empati kepada bawahannya yang sedang berduka, bukan malah mencoba membungkam seorang ayah yang berani mencari keadilan.

Ketaatan Hukum Dan Harapan Keadilan

Pelda Chrestian Namo sendiri menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya adalah bentuk nyata ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Ia meyakini bahwa setiap warga negara harus taat hukum tanpa terkecuali, tanpa memandang jabatan atau status sosial.

Ia percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya melalui jalur hukum yang sah. Dengan gugatan ini, Pelda Chrestian berharap dapat membersihkan nama baiknya secara tuntas dan mendapatkan keadilan yang layak atas dugaan pencemaran nama baik yang ia alami.

Kasus ini menjadi sorotan publik luas dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, bahwa keadilan harus ditegakkan secara konsisten dan tidak ada yang boleh melanggar hukum tanpa menghadapi konsekuensi yang setimpal.

Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari liputan6.com
  • Gambar Kedua dari manado.tribunnews.com

By Lucas