Jimmy Marsin, pengusaha properti, divonis 8 tahun penjara akibat kasus korupsi fasilitas kredit LPEI yang merugikan negara.
Sidang kasus korupsi fasilitas kredit LPEI kembali menarik perhatian. Jimmy Marsin, Komisaris Utama PT Petro Energy, divonis 8 tahun penjara. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 958,5 miliar, memicu kekecewaan Jimmy dan mengguncang sektor keuangan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Bekingan.
Vonis Berat Untuk Jimmy Marsin
Jimmy Marsin, Komisaris Utama PT Petro Energy, divonis 8 tahun penjara. Vonis ini diberikan dalam kasus korupsi fasilitas kredit LPEI. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 958,5 miliar.
Selain hukuman penjara, Jimmy juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD32.691.551,88. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah 4 tahun.
Putusan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, terutama Jimmy sendiri. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan vonis tersebut pada Selasa (16/12/2025) malam. Ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Jimmy Marsin.
Kekecewaan Dan Pertimbangan Banding
Jimmy Marsin mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia merasa banyak fakta persidangan yang belum terungkap sepenuhnya. Pernyataan ini disampaikan Jimmy usai persidangan.
“Kecewa sih tapi ya memang ini perjalanan persidangan ya, saya hormati namun saya rasa fakta-fakta persidangan banyak yang tidak diungkapkan,” ujar Jimmy. Ia menambahkan, “Ya mudah-mudahan ada masa depannya.”
Saat ini, Jimmy masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Ia mengaku membutuhkan waktu untuk menenangkan diri dan memikirkan langkah selanjutnya. Keadaan ini menunjukkan tekanan mental yang dialaminya.
Baca Juga: Guru Besar Esa Unggul Bongkar Tuntas Perkap 10/2025 Patuhi MK Atau Langgar Aturan
Dua Terdakwa Lain Dan Kerugian Negara
Selain Jimmy Marsin, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini yang juga divonis. Mereka adalah Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Petro Energy, dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy. Keduanya juga menerima hukuman.
Newin Nugroho dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kasus korupsi ini merupakan bagian dari skandal yang menurut KPK merugikan negara hingga total Rp 11,7 triliun. Angka ini menunjukkan betapa masifnya dampak korupsi terhadap perekonomian negara.
Pelanggaran Hukum Dan Pasal Yang Dikenakan
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini menegaskan hukuman bagi mereka yang merugikan keuangan negara. Pelanggaran ini termasuk penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dana publik, yang berdampak langsung pada pembangunan nasional.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana serta tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa tindak korupsi dilakukan secara terorganisir dan sistematis, bukan tindakan individu semata.
Majelis hakim dalam kasus ini telah mempertimbangkan berbagai aspek. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Langkah tegas ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan menegakkan prinsip akuntabilitas negara.
Jangan lewatkan update berita seputaran Bekingan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com